Babak Baru Kasus Viral Cewek Cantik Puaskan Birahi Cowok di Halte Bus, Begini Nasib Penyebar Video

Babak Baru Kasus Viral Cewek Cantik Puaskan Birahi Cowok di Halte Bus, Tes Kejiwaan dan Peluang Tersangka

Editor: eko darmoko
Tribun Video
Dibayar Rp 22 Ribu, Perempuan Cantik Ini Nekat Lakukan Oral dengan Pria di Halte, Terakam CCTV 

Tes kejiwaan dilakukan lantaran, menurut pihak kepolisian, MA memberikan jawaban yang berubah-ubah selama proses pemeriksaan.

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengungkapkan, pihaknya juga kesulitan mendapat keterangan pasti dari MA.

"Saat diinterogasi si pelaku selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah."

"Jadi sulit dapat informasi yang pasti," kata Ewo, saat dihubungi, di tempat terpisah.

Rencananya, pelaku bakal dipantau kondisi kejiwaannya selama 10 hari ke depan.

Apabila dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa, MA akan terjerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Video viral yang merekam adegan pasangan berbuat mesum di sebuah halte di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Video viral yang merekam adegan pasangan berbuat mesum di sebuah halte di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. (Akun Instagram info_jakartapusat)

Kejar pelaku mesum lain

Di sisi lain, pihak kepolisian hingga saat ini masih mengejar pelaku pria dalam video yang beredar tersebut.

Menurut Burhanudin, polisi masih belum mengantongi identitas pelaku pria yang bermesum dengan MA.

"Belum kami kantongi identitasnya. Masih kami lakukan pendalaman," kata Burhanudin.

Pihaknya, lanjut Burhanudin, membutuhkan bantuan dari masyarakat demi mengungkap identitas pelaku pria.

"Informasi sekecil apapun kami terima dari masyarakat," ucapnya.

Burhanudin juga berharap, pelaku pria yang bermesum ini tidak melarikan diri dan berani bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Kepada pelaku, kami harapkan menyerahkan diri. Harus berani bertanggung jawab," tutupnya.

Diketahui, MA bersedia melakukan aksi asusila di area publik itu karena dijanjikan bayaran Rp 22.000.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved