Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa, Paket Data dan Token Mulai 1 Februari, YLKI: Memberatkan Masyarakat!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang pemungutan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan pajak bagi penjualan pulsa, paket data, kartu perdana, token listrik hingga voucer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Beleid ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021, dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
• Inilah Sosok Cantik Angel Sepang, Pelakor yang Bikin Wakil Ketua DPRD Klepek-klepek, Nasibnya Kini
"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
BKP tersebut meliputi pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupun elektronik.
Selain itu, PPN juga dipungut atas penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik. BKP tersebut berupa token listrik yang merupakan BKP yang bersifat strategis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur mengenai pemungutan PPN bagi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
JKP tersebut meliputi jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggaran distribusi, jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer, serta jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer. Selain itu, juga jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan oleh penyelenggara voucer.
Pada pasal 4 dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan BKP oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.
Selain itu, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.
Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Aturan terkait pungutan PPh
Aturan mengenai penghitungan dan pemungutan PPh diatur dalam pasal 18.
Pada pasal tersebut dijelaskan, penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.