Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa, Paket Data dan Token Mulai 1 Februari, YLKI: Memberatkan Masyarakat!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang pemungutan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Editor: Bebet Hidayat
Instagram/@smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Dia menilai, pemerintah harus melakukan pertimbangan yang matang sebelum benar-benar memberlakukan PMK tersebut. Jika jadi diterapkan per 1 Februari mendatang, hal itu tentu akan sangat memberatkan bagi masyarakat di tengah kondisi daya beli yang belum pulih akibat dampak pandemi Covid-19.

“Sekalipun negara dalam kondisi kurang dana dan pemasukan pajak minim, kalau ini dilaksanakan rasanya kurang tepat,” tandas dia.

Tanggapan Indosat dan XL Axiata

Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021 itu akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.

Sejumlah perusahaan telekomunikasi masih meninjau isi dari PMK no. 6/PMK.03/2021. Indosat Ooredoo misalnya, mengaku belum bisa menaksir dampak dari penerapan PMK no. 6/PMK.03/2021 terhadap pemangku kepentingan yang ada.

VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo, Adrian Prasanto bilang, pihaknya masih mengkaji substansi PMK no.6/PMK.03/2021.

Meksi begitu, ia menegaskan bahwa Indosat Ooredoo berkomitmen mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis.

Selain itu, Indosat Ooredoo juga akan terus berupaya agar bisa beradaptasi dengan dinamika kondisi pasar yang ada.

“Indosat Ooredoo senantiasa menggunakan strategi yang dinamis serta adaptif dengan kondisi pasar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan,” kata Adrian kepada Kontan.co.id, Jumat (29/1).

Respon serupa juga disampaikan oleh PT XL Axiata Tbk (EXCL). Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih berujar, pihaknya belum bisa banyak berkomentar soal penerapan PMK No.6/PMK.03/2021.

“Kami masih mempelajari aturan /beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh,” ujar Ayu saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (29/1/2021).

Sedikit informasi, PMK No.6/PMK.03/2021 mengatur bahwa penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa Pulsa dan Kartu, baik yang berbentuk Voucer fisik ataupun elektronik oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 2 PMK No.6/PMK.03/2021.

Selain itu, terdapat pula ketentuan, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor Tingkat Kedua yang diatur dalam Bab III PMK No.6/PMK.03/2021.

Dalam keterangan tertulisnya Jumat(29/1), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sampai distributor tingkat II (server). Dengan kata lain, pemungutan PPN pada rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak lagi dilakukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved