Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa, Paket Data dan Token Mulai 1 Februari, YLKI: Memberatkan Masyarakat!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang pemungutan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Editor: Bebet Hidayat
Instagram/@smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Beleid tersebut menjelaskan, penyelenggara distribusi tingkat kedua merupakan pemungut PPh Pasal 22 maka akan dipungut PPh Pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Pungutan tersebut diambil dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Bila wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) besaran tarif yang dipungut lebih tinggi 100 persen dari tarif yang diberlakukan, yaitu 0,5 persen.

Namun, pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.

Lama Bungkam, Akhirnya Eks Walikota Buka-bukaan Konfliknya dengan Ahok hingga Mundur dari Jabatan

Selain itu, pemungutan PPh 22 juga tidak berlaku kepada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

YLKI: Memberatkan Masyarakat

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti terbitnya peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 yang berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021.

Sekadar informasi, dalam pasal 2 PMK tersebut, penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN. Pulsa dan kartu perdana yang dimaksud dapat berbentuk voucher fisik atau elektronik.

Penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga akan dikenai PPN. BKP yang dimaksud berupa token. Token yang dimaksud merupakan listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Koordinator Pengaduan YLKI Sularsih mengatakan, penerbitan PMK tersebut dinilai tidak tepat waktunya mengingat saat ini kondisi di Indonesia sedang pandemi Covid-19 yang mana masyarakat merasakan hidup yang lebih susah dibandingkan waktu sebelumnya. Apalagi, objek yang dikenakan PPN kali ini sangat berkaitan dengan kebutuhan mendasar masyarakat.

“Token listrik itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tanpa ada PMK itu pun pengeluaran listrik rumah tangga sudah naik signifikan karena ada kebijakan work from home (WFH),” ujar dia, Jumat (29/1).

Begitu pula dengan pulsa yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama pelajar yang harus menjalani sekolah secara daring. Pengeluaran pulsa di suatu keluarga dipastikan membengkak saat masa pandemi, apalagi jika anggota keluarga tersebut berjumlah banyak.

Pengawasan terhadap pungutan pajak pulsa dan kartu perdana juga masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, penjualan pulsa atau kartu perdana dilakukan secara berjenjang, mulai dari produsen atau penyedia awal pulsa dan kartu perdana, kemudian distributor tingkat satu dan seterusnya, hingga ke penjual eceran dan konsumen akhir.

“Ketika pajak diberlakukan, konsumen akhir yang akhirnya menanggung semua,” imbuh Sularsih.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved