Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa, Paket Data dan Token Mulai 1 Februari, YLKI: Memberatkan Masyarakat!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang pemungutan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan pajak bagi penjualan pulsa, paket data, kartu perdana, token listrik hingga voucer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Beleid ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021, dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
• Inilah Sosok Cantik Angel Sepang, Pelakor yang Bikin Wakil Ketua DPRD Klepek-klepek, Nasibnya Kini
"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
BKP tersebut meliputi pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupun elektronik.
Selain itu, PPN juga dipungut atas penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik. BKP tersebut berupa token listrik yang merupakan BKP yang bersifat strategis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur mengenai pemungutan PPN bagi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
JKP tersebut meliputi jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggaran distribusi, jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer, serta jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer. Selain itu, juga jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan oleh penyelenggara voucer.
Pada pasal 4 dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan BKP oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.
Selain itu, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.
Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Aturan terkait pungutan PPh
Aturan mengenai penghitungan dan pemungutan PPh diatur dalam pasal 18.
Pada pasal tersebut dijelaskan, penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.
Beleid tersebut menjelaskan, penyelenggara distribusi tingkat kedua merupakan pemungut PPh Pasal 22 maka akan dipungut PPh Pasal 22.
Pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Pungutan tersebut diambil dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Bila wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) besaran tarif yang dipungut lebih tinggi 100 persen dari tarif yang diberlakukan, yaitu 0,5 persen.
Namun, pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.
• Lama Bungkam, Akhirnya Eks Walikota Buka-bukaan Konfliknya dengan Ahok hingga Mundur dari Jabatan
Selain itu, pemungutan PPh 22 juga tidak berlaku kepada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
YLKI: Memberatkan Masyarakat
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti terbitnya peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 yang berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021.
Sekadar informasi, dalam pasal 2 PMK tersebut, penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN. Pulsa dan kartu perdana yang dimaksud dapat berbentuk voucher fisik atau elektronik.
Penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga akan dikenai PPN. BKP yang dimaksud berupa token. Token yang dimaksud merupakan listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koordinator Pengaduan YLKI Sularsih mengatakan, penerbitan PMK tersebut dinilai tidak tepat waktunya mengingat saat ini kondisi di Indonesia sedang pandemi Covid-19 yang mana masyarakat merasakan hidup yang lebih susah dibandingkan waktu sebelumnya. Apalagi, objek yang dikenakan PPN kali ini sangat berkaitan dengan kebutuhan mendasar masyarakat.
“Token listrik itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tanpa ada PMK itu pun pengeluaran listrik rumah tangga sudah naik signifikan karena ada kebijakan work from home (WFH),” ujar dia, Jumat (29/1).
Begitu pula dengan pulsa yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama pelajar yang harus menjalani sekolah secara daring. Pengeluaran pulsa di suatu keluarga dipastikan membengkak saat masa pandemi, apalagi jika anggota keluarga tersebut berjumlah banyak.
Pengawasan terhadap pungutan pajak pulsa dan kartu perdana juga masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, penjualan pulsa atau kartu perdana dilakukan secara berjenjang, mulai dari produsen atau penyedia awal pulsa dan kartu perdana, kemudian distributor tingkat satu dan seterusnya, hingga ke penjual eceran dan konsumen akhir.
“Ketika pajak diberlakukan, konsumen akhir yang akhirnya menanggung semua,” imbuh Sularsih.
Dia menilai, pemerintah harus melakukan pertimbangan yang matang sebelum benar-benar memberlakukan PMK tersebut. Jika jadi diterapkan per 1 Februari mendatang, hal itu tentu akan sangat memberatkan bagi masyarakat di tengah kondisi daya beli yang belum pulih akibat dampak pandemi Covid-19.
“Sekalipun negara dalam kondisi kurang dana dan pemasukan pajak minim, kalau ini dilaksanakan rasanya kurang tepat,” tandas dia.
Tanggapan Indosat dan XL Axiata
Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021 itu akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
Sejumlah perusahaan telekomunikasi masih meninjau isi dari PMK no. 6/PMK.03/2021. Indosat Ooredoo misalnya, mengaku belum bisa menaksir dampak dari penerapan PMK no. 6/PMK.03/2021 terhadap pemangku kepentingan yang ada.
VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo, Adrian Prasanto bilang, pihaknya masih mengkaji substansi PMK no.6/PMK.03/2021.
Meksi begitu, ia menegaskan bahwa Indosat Ooredoo berkomitmen mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis.
Selain itu, Indosat Ooredoo juga akan terus berupaya agar bisa beradaptasi dengan dinamika kondisi pasar yang ada.
“Indosat Ooredoo senantiasa menggunakan strategi yang dinamis serta adaptif dengan kondisi pasar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan,” kata Adrian kepada Kontan.co.id, Jumat (29/1).
Respon serupa juga disampaikan oleh PT XL Axiata Tbk (EXCL). Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih berujar, pihaknya belum bisa banyak berkomentar soal penerapan PMK No.6/PMK.03/2021.
“Kami masih mempelajari aturan /beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh,” ujar Ayu saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (29/1/2021).
Sedikit informasi, PMK No.6/PMK.03/2021 mengatur bahwa penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa Pulsa dan Kartu, baik yang berbentuk Voucer fisik ataupun elektronik oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 2 PMK No.6/PMK.03/2021.
Selain itu, terdapat pula ketentuan, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor Tingkat Kedua yang diatur dalam Bab III PMK No.6/PMK.03/2021.
Dalam keterangan tertulisnya Jumat(29/1), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sampai distributor tingkat II (server). Dengan kata lain, pemungutan PPN pada rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak lagi dilakukan.
“Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur),” tambah Hestu dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1).
Sementara itu, untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini lantaran voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Ditjen Pajak pastikan PPN dan PPh atas pulsa & token tak pengaruhi harga di konsumen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Beleid ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021, dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan ketentuan ini tidak memengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, maupun voucer. "Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," ujar Hestu dalam keterangan, Jumat (29/1).
Hestu lalu menegaskan beberapa hal pokok terkait pemungutan pajak berdasarkan ketentuan baru tersebut. Pertama, terkait pulsa dan kartu perdana. Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.
• Video Suasana Dalam Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sebelum Take Off Lalu Terjatuh, Direkam Penumpang
Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
Kedua, terkait token listrik. PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Ketiga, terkait voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri. "Hal ini disebabkan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," tambah Hestu.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong di muka dan tidak bersifat final. Nah, atas pajak yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunan.
Sumber: Kompas.com dan Kontan