Nasional

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Tantang TNI-Polri Perang Terbuka, Wakapolda: Tidak Takut

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Tantang TNI-Polri Perang Terbuka, Wakapolda: Tidak Takut

Editor: eko darmoko
Polda Papua
Wakapolda Papua Brigjen Matius Fakhiri. 

SURYAMALANG.COM - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) masih saja bikin keributan di Papua, kali ini tepatnya di Kabupaten Intan Jaya.

Sering dilaporkan terlibat kontak senjata dengan TNI dan Polri, kini KKB malah terang-terangan menyerukan untuk melakukan perang terbuka kepada TNI dan Polri.

Ajakan perang terbuka KKB ini pun langsung direspon oleh Wakapolda Papua Brigjen Matius Fakhiri, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Matius menegaskan TNI dan Polri tak gentar dengan tantangan perang terbuka tersebut.

Baku Tembak dengan KKB di Intan Jaya Papua, Prajurit TNI Pratu Roy Vebrianto Meninggal Dunia

KKB Sebut Freeport sebagai Area Perang Melawan TNI-Polri, Ada Warga Tergeletak Penuh Luka Tembak

"Saya pastikan kalau ajak perang TNI-Polri tidak takut, kita akan hadapi," kata Matius di Jayapura, Selasa (2/2/2021).

Namun, TNI-Polri tak ingin gegabah merespons ajakan perang terbuka dari KKB.

"Cuma kan kita tidak mau ada dampak lain yang akan timbul bila kita mengambil langkah tegas dan terukur yang nantinya bisa dipolitisasi dipelintir oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin suasana di Papua ini selalu kisruh," kata Matius.

FOTO ARSIP - Pimpinan KKB Egianus Kogeya Nyatakan Siap Perang dengan Indonesia, Namun TNI Tak Boleh Pakai Helikopter dan Bom
FOTO ARSIP - Pimpinan KKB Egianus Kogeya Nyatakan Siap Perang dengan Indonesia, Namun TNI Tak Boleh Pakai Helikopter dan Bom (Foto Jerry Omona/Metromerauke)

Selebaran propaganda KKB

Matius menjelaskan, selebaran propaganda berisi ajakan perang terbuka kepada TNI dan Polri beredar di Intan Jaya, Papua.

Tetapi, Matius menegaskan, propaganda itu bukan yang pertama dilakukan KKB di Papua.

Hal serupa pernah ditemukan di Jayapura dan Puncak Jaya.

"Ini biasanya terjadi saat eskalasi sedang tinggi," kata dia.

Utamakan pendekatan yang soft

Matius menilai, terdapat peningkatan kondisi keamanan di Intan Jaya dalam beberapa waktu terakhir.

Namun, ia memastikan TNI dan Polri tak gegabah merespons rangkaian serangan KKB.

TNI dan Polri akan mengutamakan pendekatan yang tenang dan lembut dalam menghadapi KKB di Intan Jaya.

"Kejadian di Intan Jaya ini selalu berulang dan ini harus kita sikapi dengan tenang agar kita bisa mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang pas dan soft."

"Kita tidak mau mengulangi kesalahan-kesalahan yang sudah terjadi beberapa waktu lalu," kata Matius.

Selain itu, Polda Papua akan menambah jumlah personel di Polres Intan Jaya.

Penambahan pasukan itu diharapkan bisa membuat situasi keamanan di wilayah itu lebih kondusif.

"Ke depan kita akan memperkuat Polres Intan Jaya, salah satunya kita akan menggeser 45 personel untuk mem-back-up pasukan yang sudah ada di sana," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TNI-Polri Tak Takut dengan Tantangan Perang Terbuka KKB, Begini Penjelasan Wakapolda Papua

Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura, Papua, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana karena menjual senjata ke KKB.
Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura, Papua, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana karena menjual senjata ke KKB. (ANTARA/Evarukdijati)

Prajurit TNI Dipenjara Seumur Hidup Karena Menjual Senjata ke KKB

Tentara Nasional Indonesia (TNI) harusnya berjuang menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun Pratu Demisla Arista Tefbana (28) justru berkomplot dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Akibatnya, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Pratu Demisla Arista Tefbana divonis penjara seumur hidup.

Terkait kejahatan ini, Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura, Papua, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana.

Pratu Demisla Arista Tefbana yang tercatat sebagai anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).

Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.

Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.

Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu.

Pratu Demisla sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua pekan.

Proses penangkapan Demisla dimulai sejak pukul 02.15 WIT.

Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa Demisla pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo.

Selanjutnya dia menginap selama dua hari di Kompleks Kerangpante.

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Demisla menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Selama berada di Sorong, Demisla menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

Ia menginap selama satu malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Demisla ditangkap pada pukul 08.02 WIT.

Demisla kemudian diterbangkan dari Sorong ke Jayapura.

Sebelumnya, Mahmil III-19 sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020).

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved