6 Rincian Aturan Baru Soal Seragam Sekolah SD hingga SMA Negeri, Tak Boleh Mewajibkan Atribusi Agama

Satu aturan baru soal seragam sekolah yang paling disorot adalah sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atribut agama kepada setiap murid. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Ilustrasi seragam murid Sekolah Dasar (SD) di Indonesia 

b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama

Ilustrasi seragam sekolah
Ilustrasi seragam sekolah (Tribunnews)

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Ilustrasi Murid SD
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Ilustrasi Murid SD (Kompas TV dan Kompas.com/Indra Akuntoro)

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

* Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

* Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Walikota.

* Kementrian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.

* Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kemneterian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved