Penanganan Covid
Daftar Zona Merah RT di Jatim, Pemetaan Justru Dari Polda Jatim, Terbanyak di Kota Madiun & Surabaya
Berdasarkan data dari Polda Jawa Timur menunjukkan bahwa sebaran RT berstatus zona merah ada di 4 kabupaten kota di Jawa Timur.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Fatimatuz Zahroh , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Daftar jumlah Zona Merah RT (di Lingkup Rukun Tetangga) diungkap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berdasarkan data Polda Jatim.
Berdasarkan Pemetaan dari Polda Jatim di 38 kabupaten kota terdapat ratusan RT yang masuk kategori Zona Merah.
Data globalnya, tingkat RT yang masuk zona merah ada 210 titik.
Yang masuk zona oranye 1.245 titik, yang masuk zona kuning 10.023 titik, dan yang masuk Zona Hijau 81.730 titik.
Sebanyak 210 RT di Jawa Timur yang statusnya masuk dalam zona merah menjadi penekanan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dimulai hari ini 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
" Maka koordinasi koordinasi dengan bupati dan walikota penting untuk membrakedown lebih detail terkait zonasi ini," tegas Khofifah, Selasa (9/2/2021).
Lebih lanjut berdasarkan data dari Polda Jawa Timur menunjukkan bahwa sebaran RT berstatus zona merah ada di 4 kabupaten kota di Jawa Timur.
Yaitu di Kota Madiun, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Blitar, dan Kabupaten Trenggalek.
Terbanyak ada di Kota Madiun sebanyak 187 titik.
Kemudian disusul dengan Kota Surabaya sebanyak 12 titik.
Kemudian Kabupaten Trenggalek sebanyak 9 titik.
Di Kabupaten Sidoarjo dan kota Blitar 1 titik dan Kota Blitar 1 titik.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Jatim Makhyan Jibril Al Faraby mengatakan ada kriteria sebuah RT dikatakan zona merah.
Yaitu adalah terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.