6 Fakta Ibu Muda Terpesona Berondong yang Ngaku Polisi Lalu Lanjut VCS, Kaget Begitu Tahu Si Pria
Inilah deretan enam fakta ibu muda terpesona berondong yang mengaku sebagai polisi berakhir menjadi penyesalan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Inilah deretan enam fakta ibu muda terpesona berondong yang mengaku sebagai polisi berakhir menjadi penyesalan.
Seorang ibu muda berinisial SS berkenalan dengan pria berisinisial IS melalui media sosial Facebook yang berujung dengan pemerasan.
Hal tesebut lantaran perkenalan sang ibu muda dengan sosok berondong ini berujung pada VCS (video call s*x) yang ternyata sudah direkam oleh sang pria.
Tak hanya soal pemerasan, ibu muda itu pun kaget saat mengetahui siapa sosok asli pria yang selama ini dekat dengan dirinya.
Kejadian ibu muda kenalan dengan berondong lewat Facebook yang berujung dengan pemerasan ini berhasil menjadi perhatian.

• Emosi Tak Diberi Jatah Terakhir, Tarsam Hajar Istri Siri di Rumah Kos Gresik
• Rekam Jejak Maling Spesialis Bobol Rumah Kosong di Surabaya, Beraksi Sejak Tahun 1999
• Cinta Segitiga Berdarah di Sidoarjo, Jupri Emosi Lihat Kekasih dan Selingkuhan Sedang Bercinta
SS, seorang ibu yang tinggal di Riau ini tak menyangka jika pria yang selama ini dekat dengan dirinya memiliki niat jahat.
Terlebih lagi, ternyata sosok pria yang selama ini mendekatinya tersebut tenyata adalah seorang narapidana atau napi.
Berikut adalah rangkuman kejadian ibu muda kenalan dengan berondong berujung pemerasan yang dikutip dari Tribun Pekanbaru:
1. Kenalan Via Facebook
Kejadian ini berawal dari perkenalan SS dengan IS (25), cowok brondong yang masih mendekam di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Entah bagaimana ceritanya, IS yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas ini bisa memakai handphone.
IS merupakan Napi penghuni Lapas Kelas IIB Gunung Sugih sejak 25 Januari 2020.
Ia telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara, dari total hukuman 2 tahun dan 5 bulan,
sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tanggal 14/4/2020, dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
Meski pun sedang berada dalam penjara, IS ternyata masih bisa menguasai 3 unit handphone sekaligus.