Penanganan Covid
Perintah Langsung Panglima TNI : Terus 'Bombardir' Zona Merah Covid-19 RT di Jatim !
"Saya perintahkan kepada Pangdam, termasuk koordinasi dengan Kapolda untuk terus 'membombardir' 210 RT (Zona Merah) tersebut," kata Panglima TNI
Penulis : Yusron Naufal Putra , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memberi perintah langsung bagi jajarannya di wilayah Jatim untuk terus 'membombardir' Covid-19, khususnya di Zona Merah RT.
Perintah Panglima TNI itu disampaikan saat kunjungan ke Surabaya, Kamis (11/2/2021).
Saat berkunjung ke salah satu kampung tangguh di Surabaya, Hadi mengaku sudah memerintahkan jajarannya di Jatim untuk berkoordinasi agar dapat segera mengatasi pandemi Covid-19.
"Saya perintahkan kepada Pangdam termasuk koordinasi dengan Kapolda untuk terus 'membombardir' 210 RT (Zona Merah) tersebut," kata Hadi seusai mengunjungi kampung tangguh di RW V, Kelurahan Kedung Baruk, Kamis (11/2/2021).
"Kita 'keroyok' dengan melakukan pelacakan, melakukan isolasi kemudian terus diperketat melaksanakan pembatasan sosial," sambungnya.
Dengan begitu, dia berharap ratusan RT di Jatim itu bakal segera terlepas dari zona merah Covid-19.
Tentunya, dia yakin pemerintah daerah juga akan serius dengan mengeluarkan ketentuan.
"Saya yakin 210 RT dengan sistem kampung tangguh berbasis RT/RW bisa masuk menjadi wilayah hijau," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya di Jawa Timur terdata ada sebanyak 210 RT dengan status zona merah.
Daftar jumlah Zona Merah RT (di Lingkup Rukun Tetangga) diungkap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berdasarkan data Polda Jatim.
Berdasarkan Pemetaan dari Polda Jatim di 38 kabupaten kota terdapat ratusan RT yang masuk kategori Zona Merah.
Data globalnya, tingkat RT yang masuk zona merah ada 210 titik.
Yang masuk zona oranye 1.245 titik, yang masuk zona kuning 10.023 titik, dan yang masuk Zona Hijau 81.730 titik.
Sebanyak 210 RT di Jawa Timur yang statusnya masuk dalam zona merah menjadi penekanan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dimulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
" Maka koordinasi koordinasi dengan bupati dan walikota penting untuk membrakedown lebih detail terkait zonasi ini," tegas Khofifah, Selasa (9/2/2021).