Penanganan Covid
Perintah Langsung Panglima TNI : Terus 'Bombardir' Zona Merah Covid-19 RT di Jatim !
"Saya perintahkan kepada Pangdam, termasuk koordinasi dengan Kapolda untuk terus 'membombardir' 210 RT (Zona Merah) tersebut," kata Panglima TNI
Lebih lanjut berdasarkan data dari Polda Jawa Timur menunjukkan bahwa sebaran RT berstatus zona merah ada di 4 kabupaten kota di Jawa Timur.
Yaitu di Kota Madiun, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Blitar, dan Kabupaten Trenggalek.
Terbanyak ada di Kota Madiun sebanyak 187 titik.
Kemudian disusul dengan Kota Surabaya sebanyak 12 titik.
Kemudian Kabupaten Trenggalek sebanyak 9 titik.
Di Kabupaten Sidoarjo dan kota Blitar 1 titik dan Kota Blitar 1 titik.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Jatim Makhyan Jibril Al Faraby mengatakan ada kriteria sebuah RT dikatakan zona merah.
Yaitu adalah terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
"Pemberlakukan PPKM tingkat RT mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sector esensial," tegas Jibril.
Kemudian dalam RT zona merah harus melarang kerumunan lebih dari 3 orang 5.
Di dalam RT juga wajib membatasi mobilitas keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Yang terakhir, harus meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Sedangkan RT dikatakan zona oranye jika terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Kategori untuk zona kuning kriterianya jika terdapat 1 Sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Untuk zona oranye pengendalian PPKM mikronya adalah dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sector esensial.