Berita Malang Hari Ini

PPKM Mikro, Satpol PP Kota Malang Persilakan Bioskop untuk Buka

Di masa PPKM Mikro, Satpol PP Kota Malang mempersilakan para pengelola bioskop untuk buka dan beroperasional seperti biasa.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM
ILUSTRASI (foto diambil sebelum pandemi) 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Di masa PPKM Mikro, Satpol PP Kota Malang mempersilakan para pengelola bioskop untuk buka dan beroperasional seperti biasa.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh para pengelola bioskop.

"Di bukanya bioskop terserah mereka, mau buka kapan. Kami serahkan ke manajemennya."

"Walau saat ini buka ya tidak apa-apa, enggak ada masalah. Namun yang penting harus memenuhi syarat protokol kesehatan," ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (13/1/2021).

Ia menjelaskan pemenuhan protokol kesehatan di masing-masing tempat bioskop, melalui mekanisme pengajuan verifikasi yang ditujukan kepada Satpol PP Kota Malang.

"Untuk verifikasi, ya ketentuan protokol kesehatannya seperti adanya hand sanitizer, tempat cuci tangan, thermogun, hingga jaga jarak."

"Jaga jarak kursi itu seumpama ada 125 kursi di dalam bioskop, yang bisa di pakai ya separuhnya," jelasnya.

Setelah pihak pengelola bioskop mengajukan verifikasi, maka pihaknya akan menerjunkan anggotanya untuk mengecek kesiapan terkait penerapan protokol kesehatan di area bioskop.

"Jadi kami akan cek dulu, sudah memenuhi standar layak beroperasi atau belum. Setelah terpenuhi, baru kami ijinkan untuk buka," terangnya.

Dirinya menerangkan hingga saat ini, baru tiga bioskop yang telah lolos verifikasi dan diizinkan untuk beroperasi kembali.

Yakni Cinepolis Malang Town Square (Matos), Transmart MX Mall XXI dan Movimax Sarinah Malang.

"Sudah kami terima verifikasinya dan sudah memenuhi protokol kesehatan, dan dinyatakan boleh buka. Saat ini mau buka silakan, tanpa menunggu surat lagi," tambahnya.

Dirinya juga mengungkapkan, untuk  pengajuan verifikasi bukan dari satu grup yang sama mengajukan menjadi satu. Namun dari masing-masing tempat bioskop yang ada di Kota Malang.

"Ini nanti seperti Movimax, kan ada di dua mal. Jadi setiap mal yang (harus mengajukan) verifikasi, bukan grup bioskopnya. Seperti (Movimax) di Dinoyo Mal kalau mau buka ya ajukan verifikasi dulu," ungkapnya.

Untuk jam buka dan beroperasionalnya bioskop, Priyadi mengatakan bahwa hal tersebut dapat disesuaikan mengikuti jam operasional pihak Mal. Dimana di dalam penerapan program PPKM Mikro, untuk jam tutup Mal dan Pusat Perbelanjaan yaitu pada pukul 21.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved