Berita Surabaya Hari Ini
Mama Muda Terhimpit Tagihan Kos-kosan, Jembatan Suramadu Jadi Saksi Bisu Aksi Liciknya kepada Cowok
Mama Muda Terhimpit Tagihan Kos-kosan, Jembatan Suramadu Jadi Saksi Bisu Aksi Liciknya kepada Cowok
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Santi Novita, Mama Muda di Surabaya ini hanya bisa pasrah saat hakim membacakan vonis terhadapnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Santi Novita duduk di kursi pesakitan PN Surabaya karena melakukan penipuan terhadap teman kencannya yang dikenal melalui media sosial.
Mama Muda asal Sidoyoso Kali Utara itu dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan atas kasus yang menjeratnya, dilaporkan wartawan SURYAMALANG.COM dari lapangan.
"Menyatakan terdakwa Santi Novita bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat," kata hakim Muhammad Firza saat membacakan amar putusan, Senin (15/2/2021).
Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mendengarkan vonis tersebut, wanita 24 tahun ini meminta keringanan.
Santi Novita mengaku masih memiliki tanggung jawab sebagai ibu untuk menghidupi anaknya.
Ia juga mengaku, dirinya usai bercerai dengan suaminya.
“Saya minta keringanan Pak Hakim, saya habis cerai. Anak saya satu, nggak ada yang biayai,” kata Santi melalui daring.
Hakim berdalih sudah meringankan hukuman dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut penjara selama 2,5 tahun.
Santi pun menerima putusan ini.
Hal yang sama diutarakan oleh jaksa dari Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy juga menerima putusan.
Untuk diketahui, Santi Novita mengaku pada saat itu kepepet karena tidak punya uang untuk membayar kos-kosan.
Ia berkenalan dengan korban Prima Dwi Arista warga Desa Cerme, Kabupaten Gresik untuk diajak bertemu.
Santi pun mengajak rekannya Ana (saat ini statusnya DPO alias buronan) untuk merencanakan membawa kabur motor milik Prima.