Nasib Pilu Gadis Pencari Kayu Bakar, Hendak Dirudapaksa, Kini Malah Ditetapkan sebagai Tersangka

Gadis pencari kayu bakar ini menjadi tersangka, setelah ia melakukan perlawanan saat di rudapaksa hingga menewaskan NB (48)

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Bebet Hidayat
Ilustrasi/EVA.VN
Nasib Pilu Gadis Pencari Kayu Bakar, Hendak Dirudapaksa, Kini Malah Ditetapkan sebagai Tersangka 

Pelaku kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.

6. Jadi tersangka dan tidak ditahan

Atas tindakan menghilangkan nyawa NB, MS pun ditetapkan sebagai tersangka.

Namun polisi masih belum menetapkan pasal yang dijeratkan kepada MS.

Polisi juga tidak menahan MS karena masih anak-anak.

"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera dikutip dari Kompas.com: Cerita MS Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka karena Bunuh Pria yang Akan Memerkosanya

7. Disiapkan Psikolog

Gadis berinisial MS saat ini didampingi oleh psikolog.

"Ada Polwan dan tenaga psikolog yang sudah saya perintahkan untuk pendampingan tersangka, sehingga dapat membuat tenang proses hukumnya. Pengadilanlah yang nantinya memberikan putusan terbaik," katanya dikutip dari Sripoku: Dicegat Dipukul dan Diperkosa di Hutan, Gadis 16 Tahun Melawan Sebisanya, Pelaku Lengah, Ditangkap

Untuk diketahui, mayat NB yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS ditemukan tewas di sebuah hutan pada Kamis (11/2/21).

Polisi pun melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat NB tersebut, dan mencurigai perempuan yang masih di bawah umur itu.

Baca juga: Tips Memakai Masker Saat Makan di Restoran, Tetap Aman dari Risiko Penularan Covid-19

8. Kronologi

MS awalnya berniat membela diri dengan cara melawan pelaku.

Sebab ketika itu, dia akan diperkosa di dalam hutan.

Ia sendiri bisa kabur setelah melawan pelaku dan meninggalkannya begitu saja.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved