Berita Malang Hari Ini
Remaja di Malang Bobol Toko Fotocopy di Turen, Sayat-Sayat Mantan Bosnya Hingga Tewas
Dendam jadi motivasi NP (17) lukai mantan majikannya juragan toko fotocopy hingga tewas.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Dendam jadi motivasi NP (17) lukai mantan majikannya juragan toko fotocopy hingga tewas.
Remaja asal Kecamatan Turen ini tak kuasa menahan emosi.
Sayatan-sayatan menggunakan pisau cutter ia lancarkan kepada korban yang akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Korban mengalami luka sayatan cutter pada bagian wajah dan leher. Sempat dibawa ke Rumah Sakit Bokor Turen untuk menjalani perawatan. Tapi selanjutnya meninggal dunia," beber Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika gelar rilis di Polres Malang pada Jumat (19/2/2021).
Kata Hendri, dendam tersebut merupakan akumulasi emosi tersangka yang timbul sejak bekerja di toko milik korban.
Toko tersebut berada di Jalan Raya Ahmad Yani, Turen.
"Tersangka merupakan mantan pegawai korban. Lalu mengundurkan diri. Kejadiannya sekitar bulan Juli 2020 lalu. Tersangka masuk ke dalam toko fotocopy melalui atap genting," ungkap Hendri.
Aksi keji tersangka itu dilakukan sekira pukul 02:00 WIB.
Tersangka membobol toko dibantu oleh temannya inisial RB (23), warga Wajak, Kabupaten Malang.
RB disuruh NP berjaga mengamati situasi di sekitar lokasi kejadian.
Seusai masuk ke dalam toko melalui atap hingga masuk ke lantai 2 untuk menuju lantai 1, tersangka mematikan saklar lampu.
Aksi tersangka sempat terendus Jauhari (48) dan Ida Mulyani (44) pemilik toko.
Tanpa menunggu lama tersangka lalu mengayunkan pisau cutter ke arah Ida.
Rudi sempat berhasil kabur, tapi dikejar oleh tersangka dengan sayatan-sayatan cutter.
Nahas, akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Selama masih bekerja ikut dengan korban, orang tersangka sering diejek dan dihina, sehingga pelaku merencanakan aksi pencurian dengan melukai korbannya," terang Hendri.
Akibat perbuatannya, tersangka NP dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sedangkan tersangka NB dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Di sisi lain, tersangka NP mengaku kesal dengan korban.
Hinaan-hinaan yang dilontakan korban menurutnya begitu menyakiti hati
"Bapak saya yang bekerja serabutan kerap dikata-katain. Dibilang gak tegas," terang NP.
Seusai melukai korban, NP dan rekannya menyempatkan diri merampok tempat usaha fotocopy itu.
Uang Rp 2,5 juta berhasil digasak.
"Uangnya saya buat berfoya-foya, makan dan minum minuman keras," kata NP.