KRONOLOGI Lengkap Terima Uang Salah Transfer BCA, Ardi Dipidanakan, Keluarga Tuntut Keadilan
Dalam bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia ( BCA ) Ardi.
Kemudian ada somasi tanggal 31 Maret dari pihak BCA.
Tanggal 2 April dipanggil pihak BCA dan dihadiri oleh klien kami.
Menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil namun ditolak oleh BCA," terang Hendrix, Senin (22/2/2021).
Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu.
"Klien kami setor tunai 5,4 juta ke rekeningnya. Sebagai wujud itikad baiknya mengembalikan.
Jadi di rekening klien kami ada nilai 10 jutaan. Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," terangnya.
Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah, selaku back office BCA KCP Citraland.
"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Awalnya, penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan tersangka
dan menjeratnya pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan
dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.
"Benar, sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.
Sementara dalam dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan, jika pasal yang diterapkan
adalah pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kasus-salah-transfer-bca.jpg)