Berita Surabaya Hari Ini

Pasien Perempuan Diremas Saat Lemas di Ruang IGD RS Haji, Perawat Dilaporkan ke Polisi

DIS mengaku jika kejadian itu terjadi saat ia berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Haji Surabaya, Minggu (21/2/2021) dini hari.

Editor: Dyan Rekohadi
KOlase - SERAMBI INDONESIA -SURYAMALANG.COM/Firman Rachmanudin
KOLASE - Ilustrasi dan DIS usai melaporkan kejadian pencabulan yang dialaminya di RS Haji Surabaya. 

“Saat itu istri saya sadar, tapi tak berdaya,” jelas Yudi.

Akibat perlakuan asusila itu, istrinya mengalami gangguan psikis berat.

“Istri saya sampai stes berat.”

“Kalau diajak bicara masih tidak bisa konsentrasi,” tambahnya.

Zunaidi Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/6/2018).
Zunaidi Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/6/2018). (SURYAMALANG.COM/Sudharma Adi)

Zunaidi Abdullah yang menjadi terdakwa kasus itu divonis 9 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/6/2018).

Dalam persidangan itu, Zunaidi yang juga mantan perawat National Hospital itu tampak tenang di kursi terdakwa.

Sikapnya tetap tenang ketika majelis hakim mulai membacakan berkas putusan.

Dibacakan ketua majelis hakim, Agus Hamzah, hakim menilai keterangan beberapa saksi menguatkan dakwaan.

Bahwa proses pencabulan dilakukan saat kondisi korban tidak berdaya.

Hal itu memenuhi unsur pencabulan, dan terdakwa dijerat Pasal 290 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa dipidana dengan hukuman 9 bulan penjara,” tutur Agus.

Pidana ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dalam sidang sebelumnya, JPU minta hakim memvonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Hakim memperitmbangkan terdakwa yang menjadi tulang punggung keluarga.

Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved