Berita Surabaya Hari Ini
Pasien Perempuan Diremas Saat Lemas di Ruang IGD RS Haji, Perawat Dilaporkan ke Polisi
DIS mengaku jika kejadian itu terjadi saat ia berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Haji Surabaya, Minggu (21/2/2021) dini hari.
“Saat itu istri saya sadar, tapi tak berdaya,” jelas Yudi.
Akibat perlakuan asusila itu, istrinya mengalami gangguan psikis berat.
“Istri saya sampai stes berat.”
“Kalau diajak bicara masih tidak bisa konsentrasi,” tambahnya.

Zunaidi Abdullah yang menjadi terdakwa kasus itu divonis 9 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/6/2018).
Dalam persidangan itu, Zunaidi yang juga mantan perawat National Hospital itu tampak tenang di kursi terdakwa.
Sikapnya tetap tenang ketika majelis hakim mulai membacakan berkas putusan.
Dibacakan ketua majelis hakim, Agus Hamzah, hakim menilai keterangan beberapa saksi menguatkan dakwaan.
Bahwa proses pencabulan dilakukan saat kondisi korban tidak berdaya.
Hal itu memenuhi unsur pencabulan, dan terdakwa dijerat Pasal 290 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa dipidana dengan hukuman 9 bulan penjara,” tutur Agus.
Pidana ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
Dalam sidang sebelumnya, JPU minta hakim memvonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Hakim memperitmbangkan terdakwa yang menjadi tulang punggung keluarga.
Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.