Berita Surabaya Hari Ini

Pasien Perempuan Diremas Saat Lemas di Ruang IGD RS Haji, Perawat Dilaporkan ke Polisi

DIS mengaku jika kejadian itu terjadi saat ia berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Haji Surabaya, Minggu (21/2/2021) dini hari.

Editor: Dyan Rekohadi
KOlase - SERAMBI INDONESIA -SURYAMALANG.COM/Firman Rachmanudin
KOLASE - Ilustrasi dan DIS usai melaporkan kejadian pencabulan yang dialaminya di RS Haji Surabaya. 

“Saya pikir-pikir atas vonis ini,” kata Zunaidi.

Usai sidang, JPU Damang menuturkan vonis itu tidak lepas dari pertimbangan hakim.

Pihaknya juga masih pikir-pikir atas vonis itu.

“Hakim punya pertimbangan sendiri.”

“Kami juga mempunyai pertimbangan sendiri.”

“Kami akan laporkan hasil dari persidangan ini,” jelas Damang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M Sholeh menilai putusan hakim itu tidak menimbang fakta persidangan.

Dia menilai seharusnya Zunaidi bebas karena tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa.

“Kami kecewa dan menyayangkan putusan yang tidak menimbang fakta persidangan,” papar Soleh.

Melihat fakta persidangan yang menguntungkan Zunaidi, Soleh akan menyarankan terdakwa banding.

Apalagi, kasus ini dinilai tidak logis karena sikap korban yang tidak bereaksi ketika ada dakwaan pencabulan itu.

“Saya sarankan terdakwa banding,” terangnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved