Nasional
Semudah Ini Pria di Kendal Menodai Cewek di Bawah Umur, Kenal di FB, Piknik Berakhir Intim di Hotel
Semudah Ini Pria di Kendal Menodai Cewek di Bawah Umur, Kenal di FB, Piknik Berakhir Intim di Hotel
Ternyata tersangka membujuk DF untuk berhubungan badan.
Saat hubungan badan, tersangka merekam adegan suami istri itu menggunakan ponselnya.
Ternyata tersangka menggunakan rekaman itu untuk minta 'jatah' lagi kepada korban di lain hari.
Kejadian yang semula terjadi di tahun 2019 jadi berulang-ulang.
F memperdayai DF dengan ancaman penyebaran video, ia juga menjanjikan untuk membelikan ice cream dan makanan untuk tutup mulut.
Semua kejahatan F pada anak-anak itu dilakukan di rumahnya.
Tersangka melakukannya selama kurun waktu Maret 2019 hingga Oktober 2020.
"Tersangka selalu mengancam akan menyebarkan rekaman video itu kepada orang tua korban dan para guru," ungkap AKBP Miko Indrayana, Kapolres Lamongan kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/2/2021).
Saat korban menolak, tersangka menyebar video dewasa tersebut melalui Facebook.
Tersangka juga menyebar tangkapan layar video ke teman korban, saudara korban, lalu meluas sampai ke tangan dewan guru.
Dalam postingan itu, tersangka menyebut korban yang terekam dalam foto tersebut merupakan anak nakal.
Tersangka menyebarkan tangkap layar itu juga karena cemburu setelah korban pacaran dengan pria yang sebaya.
Setelah tangkap layar video itu tersebar, korban lapor ke polisi.
Berkat laporan korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka tersangka di rumahnya.
"Korbannya kita lakukan pendampingan melibatkan psikiater, orang dan guru. Untuk memulihkan psikologis korban, mungkin ada trauma, " kata Miko.
Guru F sebagai Tersangka dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.
Ia juga dijerat Pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.
Ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun. (SURYAMALANG.COM/Hanif Mansuri)
Kendal Jawa Tengah
anak di bawah umur
gadis belia
cewek belia
SURYAMALANG.COM
kopi darat
pemerkosaan
minuman keras
Evakuasi Mayat Pendaki Wanita di Gunung Lawu Terkendala Cuaca, Korban Ditemukan di Geger Boyo |
![]() |
---|
Diajak Renang, Gadis di Bawah Umur Malah Diperkosa Ayah Tiri Hingga Dua Kali di Kamar Mandi |
![]() |
---|
VIRAL, Tolak Bayar saat COD, Konsumen Tusuk Kurir di Banyuasin, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Sastrawan Remy Sylado Meninggal Dunia, Selamat Berpulang Bapak Puisi Mbeling! |
![]() |
---|
Lord Rangga Meninggal Dunia di RS Mutiara Bunda Tanjung Brebes, Rabu 7 Desember 2022 |
![]() |
---|