PANIK! Bambang Trihatmojo Kalah dari Sri Mulyani, Pangeran Cendana Harus Bayar ke Negara

Tahun September 2020 lalu, Pangeran Cendana ini menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: Bebet Hidayat
Kolase Tribun Medan
Bambang Trihatmojo Kalah dari Sri Mulyani, Pangeran Cendana Harus Bayar ke Negara 

Sementara itu, sidang putusan gugatan ini digelar secara virtual pada Kamis (4/3/2021) kemarin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena masih punya utang terhadap negara.

Yaitu saat menjabat sebagai (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997).

Pencegahan itu dilakukan pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan.

Yakni dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Bambang pun tidak terima dengan pencegahan itu dan mengajukan gugatan ke PTUN pada September tahun lalu.

Baca juga: Pengalaman Mencekam Bagito Ngelawak di Depan Soeharto atas Pemintaan Bu Tien, Kapok Tak Mau Lagi

Di sisi lain, Kemenkeu menyatakan sebelum mencegah Bambang Triatmodjo ke luar negeri, pihaknya sudah memanggil Bambang Triatmodjo namun tidak ada respon.

Kemenkeu pun menegaskan langkah yang ditempuhnya sudah sesuai dengan aturan dan kasus-kasus serupa.

Namun detil terkait utang Bambang Trihatmodjo ke negara tidak bisa disampaikan ke publik. 

Utang Rp 50 Miliar

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bambang Trihatmodjo sampai saat ini masih berlaku.

Pencegahan itu dilakukan karena Bambang Trihatmodjo belum melunasi utangnya yang berjumlah Rp 50 miliar.

Utang tersebut diketahui terkait penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Perhelatan itu diorganisir oleh konsorsium swasta sebagai mitra penyelenggara, dan diketuai oleh Bambang Trihatmodjo.

"Masih dicegah. Bukan dicekal ya, cekal itu cegah dan tangkal. Cegah itu mencegah orang ke luar negeri, cekal itu mencegah orang masuk ke Indonesia," kata Isa dikutip dari Kompas.com pada Jumat (2/10/2020).

Isa menuturkan, pihaknya tak akan mencekal debitur-debitur yang masih memiliki utang kepada negara.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved