PANIK! Bambang Trihatmojo Kalah dari Sri Mulyani, Pangeran Cendana Harus Bayar ke Negara

Tahun September 2020 lalu, Pangeran Cendana ini menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: Bebet Hidayat
Kolase Tribun Medan
Bambang Trihatmojo Kalah dari Sri Mulyani, Pangeran Cendana Harus Bayar ke Negara 

Justru, kata dia, sebaliknya. Kementerian Keuangan malah meminta orang-orang tersebut kembali ke Indonesia untuk melunasi utangnya.

"Kalau orang punya piutang, kita enggak akan mencekal, kita akan welcome agar pulang ke Indonesia untuk melunasi utangnya," ujar Isa.

Isa menyampaikan, pencegahan terus dilakukan meski pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita, telah mengirim surat kepada Kemenkeu untuk meminta pencabutan pencegahan.

Di sisi lain, kata Isa, pihaknya memastikan akan mengikuti proses gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Selain itu juga pengacara (Bambang Trihatmodjo) sudah berkirim surat (untuk mencabut pencegahan)," kata Isa.

"Tapi kami anjurkan untuk menghubungi PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) supaya bisa mencari jalan ke luar lain, selain berproses di pengadilan."

Tak hanya itu, Isa menyarankan agar pihak Bambang Trihatmodjo bisa menyelesaikan kewajibannya sehingga pencegahan bisa dicabut.

Namun, Isa tak ingin merinci pasti berapa utang yang belum dibayar maupun yang sudah dibayar oleh Bambang Trihatmodjo.

"Apa cara lainnya? Cara lainnya, ya, bayar supaya kita bisa mempertimbangkan untuk mencabut pencegahan. (Tapi jumlah utang) itu info yang dikecualikan dalam konsep keterbukaan informasi publik," kata Isa.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencegah Bambang Trihatmodjo bepergian ke luar negeri.

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Bambang Trihatmodjo akhirnya menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk ke luar negeri.

Melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).

Harta Rp 1,2 Triliun Dirampas

Jauh sebelum Bambang Triatmodjo, ada Pangeran Cendana lain yang harus berhadapan dengan Sri Mulyani.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved