Berita Surabaya Hari Ini

Bandar Sabu Beber 'Jatah Preman' untuk Oknum Polisi di Surabaya, Cukup Setor Rp 500 Ribu per Bulan

Bandar sabu itu, Usman, menyebut ia cukup membayar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta secara rutin pada oknum polisi supaya bisnis terlarangnya aman.

Editor: Dyan Rekohadi
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
ILUSTRASI 

Penulis : Firman Rachmanudin , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM,  SURABAYA - Kisah oknum polisi yang menerima setoran uang dari seorang bandar narkoba di Surabaya mulai dibuka.

Bandar narkoba, jenis sabu yang 'berkicau' tentang setoran pada oknum polisi, M Ali Usman (30) membeber bagaimana dan seberapa banyak ia mengeluarkan uang 'jatah preman'

Usman menyebut ia cukup membayar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta secara rutin pada oknum polisi supaya bisnis terlarangnya aman.

Karena pengakuannya itu, kini beberapa oknum anggota kepolisian diperiksa Paminal Mabes Polri dan Provost Polda Jatim.

Mereka diduga menerima setoran tiap bulan dari seorang bandar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Bandar narkoba yang menyetor uang secara rutin itu, M Ali Usman (30) warga Jalan Sidotopo Jaya, yang juga tinggal di Pragoto Surabaya.

Terungkapnya setoran bandar pada polisi ini bermula dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba dari Jambi beberapa waktu lalu.

Setelah mengamankan tersangka jaringan Jambi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengembangkan kasus dan menemukan tersangka lain yakni Achmad Taufik (32) warga Nganjuk.

Tersangka Taufik digerebek Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Nganjuk.

Ia sempat bersembunyi, di dalam lemari kamarnya untuk menghindari kejaran polisi.

Kemudian, berhasil ditangkap dan diinterogasi kemudian menyebut nama Ali Usman sebagai kurirnya di Surabaya.

Polisi kemudian menggerebek Usman di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Timur.

Polisi menggelandangnya ke apartemen lain yang ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba.

"Sebanyak 14 poket sabu sebanyak 12 gram serta 42 butir pil ekstasi diamankan. Kami juga amankan uang Rp 198 juta dari apartemen kedua. Ini safe house mereka, " kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, (9/3/2021).

Polisi juga menyita satu mobil Honda Brio, Mitsubishi Outlander, dan motor vespa terbaru.

Selain itu, polisi juga menangkap Taufik alias Opek (40) warga Jalan Bolodewo, Surabaya.

Opek ini bertugas sebagai kurir di bawah tersangka Usman.

Usman dalam penyidikan mengaku memberikan sejumlah uang pada sejumlah oknum polisi.

"Kami juga sita sepucuk senjata api mereka, Baikal Makarov yang dibelinya secara online dengan harga 16 juta. Ini asli senpi, " kata Memo.

Sementara polisi, meragukan keterangan tersangka terkait pembelian unit senjata api. Karena senjata api tersebut tidak bisa dengan mudah dipasarkan dan dibeli warga sipil.

"Kami meragukan keterangannya. Ini masih kami dalami lagi, " ungkapnya.

Kepada polisi, Usman mengaku, ia memberikan uang ke beberapa oknum polisi.

Ada yang Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan. Penyerahannya uang tersebut biasa dilakukan di sekitar parkiran sekitar Pegirian. Mereka bertemu di dekat sekolahan.

"Saya serahkan di sana, sudah berjalan enam bulan. Beda-beda nominalnya. Untuk japrem (jatah Preman), " aku tersangka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol J.E. Isir menegaskan akan merekomendasikan hukuman berat.

Hukum berat dinilai layak dan sesuai dengan porsi para oknum polisi yang terlibat melindungi bandar narkoba bernama Ali Usman asal Jalan Pragoto Surabaya.

Isir menyebut jika proses kode etik oknum polisi itu, kini dalam pemeriksaan di Bidpropam Polda Jatim setelah ditemukan indikasi menerima setoran dari bandar sabu.

"Ini berawal dari ungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Hasil penyidikan ada beberapa oknum dari Polrestabes Surabaya yang kemudian juga Divpropam mendalami keterlibatan oknum polisi dengan cara menerima sejumlah uang dari seorang bandar narkoba," kata Isir, Selasa (9/3/2021).

Disinggung soal informasi adanya oknum polisi berpangkat perwira, Isir secara tegas tidak peduli jika mereka terbukti bersalah.

"Mau perwira ataupun bintara saya tidak peduli. Jika terbukti bersalah pecat saja. Mereka ini terlibat, harusnya menangkap bandar narkoba tapi malah menerima uang dari bandar narkoba berarti melindungi bandar narkobanya," tegasnya.

Pengungkapan itu, dikatakan Isir sebagai bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika.

Bahkan secara tegas, untuk kali keduanya, Isir menegaskan agar para oknum terdebut dipecat dari kesatuan.

"Saya perintahkan Kasat Narkoba untuk usut tindak pidananya. Kalau untuk urusan kode etik di Propam. Pasal 132 KUHP itu bisa dijeratkan. Sekali lagi pecat," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 3 oknum polisi di Surabaya diketahui menerima setoran uang rutin dari seorang bandaqr narkoba.

Para oknum polisi itu masing-masing 2 orang anggota Polsek Simokerto dan seorang anggota Polsek Bubutan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved