Nasional

Kematian 6 Laskar FPI Disebut TP3 Sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Mahfud MD dan UU 26 2000

Terkait kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI), Desember 2020 lalu, Pemerintah Indonesia yakin itu bukanlah pelanggaran HAM berat

Editor: eko darmoko
Dok Humas Polhukam
Mahfud MD 

Kepala Desa Karang Penang Oloh, Remin membenarkan penyerahan diri yang dilakukan oleh salah satu warganya bernama Turmudi atau biasa dikenal Lora Mastur.

Saat menemui Bupati Sampang, Turmudi selaku salah satu guru di Pondok Pesantren Sumber Logan di desa setempat, diantar oleh keluarganya serta pihak pemerintah desa.

"Kemarin diantar oleh kakak saya ke Pendopo," ujar Remin kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (9/3/2021).

Menurutnya, dalam permasalahan ini diawali dengan ketidak-pahaman bermedia sosial dengan bijak.

"Kedatangan ke Pendopo juga berkat Bapak Bupati serta semua pihak," terangnya.

Sementara, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, jika kasus ini sudah diserahkannya kepada Polda Jatim.

Sehingga, dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih jelas.

"Bisa langsung ke Polda Jatim," singkatnya. (SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved