Berita Lumajang Hari Ini

Pemkab Lumajang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Buruh

Buruh yang belum terdaftar peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan masih menjadi masalah serius di Lumajang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
tony hermawan/suryamalang.com
Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat melakukan rapat rombongan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di kantor Pemkab Lumajang, Ruang Mahameru, Jumat (12/3/2021). 

Berita Lumajang Hari Ini
Reporter: Tony Hermawan
Editor: Irwan Sy

SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Buruh yang belum terdaftar peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan masih menjadi masalah serius di Lumajang.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang mencatat sebanyak 42.225 buruh belum terdaftar BPJS TK.

Jumlah ini bahkan belum termasuk pekerja yang dilaporkan.

Jumlah buruh itu merupakan dari 2.092 perusahaan yang beroperasi di Lumajang.

Mulai dari industri pengolahan kayu, koperasi, perbankan, toko pakaian baju dan konveksi serta ribuan perkebunan perusahaan negara. 

Mengatasi masalah itu Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengintervensi Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan survey lapangan.

Tujuannya supaya bisa mengecek satu persatu perusahaan mana yang belum mendaftarkan pekerjanya. 

"Melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan kami mendorong jika ada perusahaan yang belum melindungi pekerjanya untuk segera mendaftarkan karena manfaatnya sangat besar," ujar Indah, saat menerima kunjungan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Ruang Mahameru, Jum'at (12/03/2020).

Indah menjelaskan bahwa Pemkab menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi jaminan sosial seluruh tenaga kerja di Lumajang, baik pegawai honorer, ASN, maupun karyawan pada industri swasta. 

"Masyarakat (tenaga kerja, red) akan merasa nyaman bekerja ketika mereka mendapatkan perlindungan," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian menyampaikan apresiasinya atas langkah Pemkab Lumajang dalam melindungi tenaga kerja di Lumajang.

Dalam kesempatan itu, Deny Yusyulian juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam PP tersebut pekerja bisa mendapat manfaat subsidi uang tunai ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved