Berita Lumajang Hari Ini

Pemkab Lumajang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Buruh

Buruh yang belum terdaftar peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan masih menjadi masalah serius di Lumajang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
tony hermawan/suryamalang.com
Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat melakukan rapat rombongan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di kantor Pemkab Lumajang, Ruang Mahameru, Jumat (12/3/2021). 

Tapi salah satu syarat untuk mendapat manfaat tersebut, peserta harus terdaftar dalam empat program manfaat di BP Jamsostek, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Ini sangat membantu pekerja, misalnya pekerja yang mengalami PHK bisa mendapat bantuan uang tunai selama 6 bulan, 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan sebesar 25 persen dari batas atas upah 5 juta untuk tiga bulan berikutnya. Tidak hanya itu, pekerja juga mendapatkan akses informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved