Jalan Berliku Revisi UU ITE, Dapat Dukungan DPR RI Tapi Batal Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Revisi UU ITE tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD.

Editor: Zainuddin
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Ilustrasi UU ITE 

SURYAMALANG.COM - Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD.

Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menggaungkan revisi UU ITE.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan rencana revisi UU ITE ditunda lantaran pemerintah masih menampung aspirasi publik.

"Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUHPidana yang sudah kami bahas secara mendalam," kata Yasonna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3/2021).

Pemerintah sedang membentuk dua tim pengkaji UU ITE, yakni tim yang mengkaji pedoman penerapan UU ITE dan tim yang mengkaji revisi UU ITE.

Berikut ini jalan berliku batalnya revisi UU ITE :

Gaung Presiden Jokowi

Awalnya Presiden Jokowi berpesan agar implementasi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberi rasa keadilan, saya akan minta DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Bahkan Jokowi akan minta DPR menghapus pasal-pasal karet di UU ITE.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, dan mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

DPR Dukung

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menyambut baik wacana yang disampaikan Jokowi itu.

DPR siap membahas kembali UU ITE sebagaimana yang diusulkan Presiden Joko Widodo.

Meutya mengatakan revisi UU ITE dapat diajukan oleh Pemerintah, sehingga DPR akan menunggu Pemerintah untuk memasukkan usulannya tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved