Jalan Berliku Revisi UU ITE, Dapat Dukungan DPR RI Tapi Batal Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Revisi UU ITE tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD.

Editor: Zainuddin
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Ilustrasi UU ITE 

"Terkait usulan dari Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE, kami menyambut baik dan siap untuk membahas kembali UU ITE."

"Revisi UU ITE bisa diajukan pemerintah, sehingga DPR akan menunggu pemerintah memasukkan usulannya terkait hal tersebut," kata Meutya, Selasa (16/2/2021).

Politikus Partai Golkar itu nenuturkan DPR terus menerima masukan dari masyarakat dan akademisi terkait UU ITE setelah UU tersebut pertama kali direvisi pada 2016 lalu menjadi UU 19/2016.

Meutya mengatakan, pembahasan Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang mengatur soal ketentuan pidana atas penghinaan atau pencemaran nama memang menjadi isu utama dalam revisi UU ITE tahun 2016.

Meutya menyebut saat itu terdapat keinginan agar masyarakat dapat bijak dalam mengeluarkan pendapatnya di media sosial, termasuk tidak menghina atau mencemarkan nama baik orang lain.

"Kami juga berharap akan ada peningkatan literasi digital, agar masyarakat aware terhadap penggunaan media sosial," ujar Meutya.

Bentuk tim kajian UU ITE

Pemerintah membentuk dua tim untuk merespons polemik UU 11/2008 atau UU ITE.

Regulasi itu dinilai memuat pasal karet atau multitafsir.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan satu tim dibentuk untuk membahas rencana revisi UU ITE.

Pasalnya, sejumlah pihak mendorong pemerintah dan DPR merevisi pasal-pasal yang dianggap mengancam demokrasi.

"Tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, karena kan ada gugatan, katanya UU ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi. Nah, Presiden mengatakan silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu," ujar Mahfud, Jumat (19/2/2021).

Menurut Mahfud, tim rencana revisi UU ITE ini akan membahas pasal-pasal yang dianggap multitafsir bersama komponen masyarakat.

Pemerintah akan mengundang pakar hukum, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pakar, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kelompok gerakan pro-demokrasi.

"(Semua) akan didengar untuk mendiskusikan, benar tidak ini perlu revisi," kata Mahfud.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved