Berita Malang Hari Ini

Pelaku Pembunuh Juragan Fotocopy di Turen Divonis 1 Tahun Penjara

Remaja berusia 17 tahun inisal AP divonis 1 tahun penjara setelah menjadi pelaku pembunuhan Rudi Jauhari, juragan ATK di Kelurahan Turen

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
erwin wicaksono/suryamalang.com
Rekonstruksi kasus pembunuhan majikan juragan fotocopy yang dibunuh oleh NP remaja berusia 17 tahun asal Turen, Kabupaten Malang. 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Erwin Wicaksono
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | MALANG - Remaja berusia 17 tahun inisal AP divonis 1 tahun penjara setelah menjadi pelaku pembunuhan Rudi Jauhari, juragan ATK di Kelurahan Turen, Turen, Kabupaten Malang pada Rabu (17/3/2021).

Putusan sidang tersebut diumumkan melalui laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, sipp.pn-kepanjen.go.id.

Ketika dikonfirmasi, Humas PN Kepanjen, Reza Aulia menyatakan informasi vonis tersebut benar adanya.

"Benar memang divonis 1 tahun penjara sebagaimana yang tertera di website," ujar Reza ketika dihubungi.

Diketahui jalannya persidangan kasus pembunuhan juragan ATK berlangsung tertutup.

Terkait penjelasan jalannya persidangan, Reza akan memberikan keterangan resmi pada esok hari, Kamis (17/3/2021).

"Nanti lebih jelasnya silahkan datang langsung ke PN Kepanjen besok, karena sangat terbatas kalau hanya melalui telepon. Besok bisa ngobrol-ngobrol," terangnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Anak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Misael Tambunan turut membenarkan putusan sidang yang dijalani AP (17).

Kata Misael, tuntutan vonis pada kasus ini yakni 8 tahun penjara.

Namun, hakim memberikan vonis 1 tahun penjara.

"Tuntutan 8 tahun namun diputuskan 1 tahun oleh PN Kepanjen," beber Misael ketika dikonfirmasi.

Misael menjelaskan, vonis hukuman 8 tahun penjara bisa diberikan kepada AP karena menilik pada pertimbangan sesuai hukum yang berlaku.

"Anak melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dan perbuatan tersebut dilakukan secara keji. Karena sebagaimana dengan Pasal 339 KUHP pembunuhan yang disertai pidana lainnya, maksimalnya seumur hidup minimal 20 tahun. Namun, karena dilakukan anak maka ancamannya setengah pidana," beber Misael.

Misael menerangkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa karena beberapa pertimbangan oleh hakim.

Terkait pertimbangan tersebut Misael mengkiaskan PN Kepanjen pastinya memberikan penjelasan.

Terkait putusan tersebut, Misael menyatakan pihaknya telah melakukan banding.

"Jaksa telah menyatakan banding. Alasannnya putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan," tutup Misael.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved