Berita Sumenep Hari Ini

Video TikTok Jadi Modal Pak Guru Salurkan Birahi ke Siswi SMA Sumenep, Ada Adegan Cium & Remas-remas

Video TikTok Jadi Modal Pak Guru Salurkan Birahi ke Siswi SMA Sumenep, Ada Adegan Cium & Remas-remas

Editor: eko darmoko
Tribunnews
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Seorang siswi SMA swasta di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep menjadi sasaran birahi Pak Guru.

Buntut dari dugaan pelecehan ini, orang tua siswi SMA tersebut melaporkan Pak Guru ke polisi.

Pak Guru berinisial M itu melampiaskan birahinya terhadap siswinya dengan cara mencium dan meremas payudara.

Peristiwa itu terjadi di ruang koperasi milik sekolah pada hari Rabu (10/3/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Tokoh masyarakat di Kecamatan Batuputih berinisial S, menuturkan kepada SURYAMALANG.COM tentang perlakuan oknum guru yang memalukan tersebut.

Menurutnya, berawal ketika korban pulang sekolah dengan suara isak tangis.

Baca juga: Cewek Open BO Masuk dalam Skenario Penipuan dan Pemerasan di Tulungagung, Tiga Aktor Diciduk Polisi

Baca juga: Siswi SMA Diusir dari Sekolah Karena Pakai Seragam Seperti Pakaian Dalam, Teman-teman Beri Dukungan

"Anak ini menangis saat pulang sekolah, dan langsung ditanyakan oleh ibundanya."

"Korban mengaku jika dicium dan payudaranya diremas-remas oleh gurunya," ungkapnya.

Dari penuturan anaknya ini, orang tua korban tidak terima dengan perlakuan oknum guru yang disebut-sebut berinisial M.

Karena tidak terima, orang tuanya berusaha mengklarifikasi kepada pihak sekolah.

Namun, klarifikasi itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Dari itulah akhirnya, korban bersama ibundanya melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep.

Hal ini berdasarkan LP-B/67/III/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tertanggal 15 Maret 2021.

Dalam bukti laporannya, pelecehan yang dialami korban terjadi hari Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Waktu itu, korban dipanggil oleh oknum guru M dan menunjukkan sebuah video TikTok yang dibuat korban.

Sang guru mengancam tidak akan diluluskan dan videonya akan disebar jika tidak mau mengikuti kemauan oknum guru tersebut.

Kemudian, korban langsung dicium dan payudaranya diremas-remas.

Setelah itu, korban keluar dari ruang koperasi sekolah dan kembali masuk kelas.

Dikonfirmasi Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas  membenarkan laporan tersebut.

"Akan masuk pada tahap gelar perkara," katanya. (SURYAMALANG.COM/Ali Hafidz Syahbana)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Instagram)

Siswi SMA Jadi Sasaran Birahi Ayah Kandung Selama Satu Tahun

Ayah berinisial DJ (52) diciduk Polres Metro karena tega menjadikan putri kandungnya sebagai sarana pelampiasan birahi.

Putri kandung DJ adalah gadis belia yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur atau siswi SMA.

DJ adalah warga Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro.

Berikut sejumlah fakta dari kasus tersebut, dirangkum SURYAMALANG.COM dari Kompas.com :

Satu tahun jadikan putri kandung budak nafsu

Kepada polisi, DJ mengaku telah mencabuli putri kandungnya yang berusia 16 tahun.

Kanit PPA Polres Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut selama sekitar satu tahun.

Pencabulan itu, lanjut Andry, terjadi di rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban.

"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J."

"Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," kata Andry di Polres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Andry menjelaskan, DJ mencabuli korban hampir setiap hari selama setahun terakhir sehingga pelaku mengaku tidak tahu berapa kali aksi bejatnya ia lakukan.

"Perbuatan tersebut telah dilakukan berulang-ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung berapa kali," ujar Andry, dilansir dari Tribun Jakarta.

Ayah ancam putrinya

Korban, menurut Andry, selalu diancam ayahnya agar menuruti nafsu bejat itu.

"Korban selalu diancam oleh ayah kandungnya, terus pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali, hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid," tutur Andry.

Berkat laporan ibunya

Dijelaskan Andry, rumah kontrakan tersebut sesungguhnya juga tempat menetap ibu kandung korban sekaligus istri tersangka.

Akan tetapi, ibu korban tidak pernah tahu lantaran pelaku mencabuli putrinya ketika sang ibu bekerja di pabrik.

Ibu korban diketahui bekerja dari pagi hari dan baru pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB.

Karena sudah tak tahan, korban akhirnya mengadu perlakuan ayahnya ke ibu saat istri pelaku tengah berada di pabrik.

Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu langsung melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya."

"(Mereka) langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," urai Andry.

Baru tinggal dengan orang tua

Sementara itu, pelaku DJ mengaku khilaf telah mencabuli putrinya sendiri.

"Saya khilaf," ucap DJ enteng saat diinterogasi penyidik di Polres Metro Jakut.

Tersangka mengungkapkan, putrinya baru tinggal bersama dirinya dan istri.

Sejak kecil, anaknya dititipkan ke nenek dari pihak istri dan baru ke Jakarta ketika duduk di bangku SMA.

"Waktu masih kecil, dia tinggal sama mbah (nenek)-nya dari istri sampai dia mau masuk SMA pindah Jakarta," sambungnya.

Berbeda dengan yang dinyatakan polisi, DJ mengaku tidak memaksa korban saat hendak mencabuli.

"Kalau dipaksa sih enggak. Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk: 'Ah, masa begitu saja enggak mau'," ucap DJ.

Dia menambahkan, dirinya jarang berhubungan badan dengan istrinya karena ibu korban pulang larut malam dan kelelahan saat tiba di rumah.

"Istri pulang malam mulu. Kalau pulang ya kecapekan, langsung tidur," kata tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Jakarta Utara, Dilakukan Hampir Tiap Hari Selama Setahun

Berita terkait pelecehan siswi SMA

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved