Nganjukl
Sekdiskominfo Nganjuk Sujono jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiber Optik 2024, Ditahan Kejari
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sek Diskominfo) Kabupaten Nganjuk jadi tersangka
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono.
Sujono tersandung dugaan kasus korupsi penyalahgunaan jabatan proyek jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 Diskominfo.
Dengan mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk.
Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya membenarkan bila pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi pekerjaan pengadaan jaringan fiber optik.
Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu.
"Hari ini, Rabu (8/10/2025), kami menetapkan SJ (Sujono) sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo," katanya.
Dalam tahapan penetapan tersangka, Kejaksaan menunjuk penasihat hukum, Anang Hartoyo.
Penunjukan ini sebagai bagian memenuhi hak-hak tersangka.
Anang Hartoyo mengatakan kehadirannya hanya sebatas mendampingi proses pemeriksaan tersangka oleh Kejaksaan.
Sehingga, dia tidak bisa menjabarkan secara rinci mengenai perkara yang menjerat Sujono termasuk langkah hukumnya.
Terlebih lagi pihak keluarga tersangka belum memberikan kuasa kepada dirinya.
"Kami di sini sebagai penasihat hukum penunjukan dari Kejari Kabupaten Nganjuk. Jadi, saya hanya sebatas mendampingi dalam hal penetapan tersangka saja," jelasnya. (nen)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.