Berita Tulungagung Hari Ini

Fakta Baru Komplotan Pemeras Modus Open BO di Tulungagung, Ternyata Gunakan Cewek Usia Anak-anak

Seperti diberitakan, Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tiga orang tersangka pelaku pemerasan, dengan berlagak jadi polisi

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dumentasi Polisi
Tiga tersangka sebelum dimasukkan ruang tahanan Mapolres Tulungagung. 

Secara hukum ancaman hukuman orang yang berkencan dengan anak-anak lebih berat, sehingga kawanan ini lebih bisa mengintimidasi korbannya.

“Makanya korban tidak bisa mengelak, karena yang dikencani ini masih anak-anak. Pelaku lebih punya power untuk menekan korban,” ungkap Yudo.

Kini polisi masih mendalami pengakuan W sebelum menentukan status hukumnya.

Yudo mengaku belum mendapat penjelasan, bagaimana W terlibat dengan kawanan pemeras ini.

Jika nanti W ditetapkan sebagai tersangka, maka perkaranya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

“Sekali lagi dia masih saksi. Tapi dia dikenakan wajib lapor,” tandas Yudo.

Sementara Sujianto, saat konferensi pers mengaku tidak pernah mengaku sebagai polisi.

Sujianto mengaku hanya mengintimidasi korban, dan menunjukkan pelanggaran hukum yang dilakukan korban.

Sujianto justru mengaku dari sebuah lembaga yang disebutnya LPKRI.

“Kami tidak pernah mengaku sebagai polisi. Kami dari LPKRI, bagian dari lembaga,” katanya.

Sujianto juga mengaku hanya tiga kali beraksi dengan komplotannya.

Namun hasil penyidikan yang dilakukan polisi, komplotan ini sudah beraksi dengan modus “Open BO” sebanyak sembilan kali, tujuh di Tulungagung dan dua di Kediri.

Mereka juga pernah memeras korban dengan modus Cash On Delivery (COD) minuman keras jenis ciu.

Dari 13 kali modus COD miras, tujuh di antara membuahkan hasil dengan nilai uang damai Rp 1.500.000 hingga Rp 3.000.000.

Mereka juga pernah memeras korban dengan modus mengedarkan pil dobel L, dengan korban asal Kecamatan Ngunut yang diperas sebesar Rp 5.000.000.

Kemudian ada korban lain asal Kecamatan Campurdarat juga diperas Rp 5.000.000.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved