Berita Batu Hari Ini
Soal Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu 2011-2017, KPK Periksa Pengusaha dan Sekda Kota Batu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah orang terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu periode 2011-2017
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | BATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah orang terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu periode 2011-2017.
Pemeriksaan berlangsung di Balaikota Among Tani, Senin (22/3/2021).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan ada empat orang yang dimintai keterangan.
Mereka adalah Sutrisno Abdullah selaku pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri.
Berdasarkan penelusuran di internet, perusahaan tersebut terletak di Kota Malang.
PT Buanakarya Adimandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang perumahan atau developer.
Fikri tidak menjelaskan lebih jauh keterlibatan Sutrisno dalam kasus yang tengah di dalami.
"Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," ujar Fikri, Senin (22/3/2021).
Orang kedua yang diperiksa adalah Vincentius Luhur Setia Handoyo yang menjabat sebagai Direktur PT Agric Rosan Jaya.
Perusahaan ini juga berada di Kota Malang.
Tidak banyak informasi tentang latar belakang perusahaan PT Agris Rosan Jaya.
Orang ketiga yang diperiksa adalah Sekda Pemkot Batu, Zadim Efisiensi.
Orang nomor 1 di jajaran ASN Kota Batu diperiksa untuk dimintai keterangan bersama Nugroho Widhyanto atau Yeyen.
Yeyen adalah mantan PNS yang sebelumnya telah menjalani masa tahanan akibat kasus Tindak Pidana Korupsi suap sebesar Rp 25 juta yang tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Kementerian Politik Hukum dan Pertahanan Keamanan bersama Tim Saber Pungli Polres Batu, pada tanggal 24 Agustus 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/dugaan-tindak-pidana-korupsi-gratifikasi-batu-kpk.jpg)