Berita Batu Hari Ini
Jika Tidak Diberi Karcis Parkir, Masyarakat Bisa Lapor ke Dishub Batu
Juru Parkir (Jukir) KOta Batu tidak boleh lagi melaporkan hasil penarikan retribusi secara manual.
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | BATU - Pelaksanaan Perda No 3/2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pemungutan Retribusi Non Tunai akan mulai diberlakukan pada awal April 2021.
Juru Parkir (Jukir) tidak boleh lagi melaporkan hasil penarikan retribusi secara manual.
Mereka harus menyetorkan ke Dinas Perhubungan Kota Batu melalui transaksi non tunai.
Kepala Bidang Perparkiran, Hari Juni Santoso, mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut, para pengguna lahan parkir diminta untuk tidak segan-segan kalau ada jukir yang melakukan pelanggaran.
Ia mengatakan bahwa pengguna lahan parkir memiliki hak mendapatkan karcis parkir.
“Laporkan saja ke kami jika menemukan adanya Jukir yang bekerja tidak sesuai aturan. Kami akan memberikan pembinaan kepada Jukir itu,” katanya, Selasa (23/3/2021).
Ia mengimbau agar pengguna lahan parkir tidak takut protes jika haknya tidak diberikan.
Jukir yang resmi memiliki nomor di jaket kerjanya.
Nomor tersebut bisa dilaporkan ke Dishub.
Ia juga mengimbau agar Jukir bisa bekerja dengan baik.
Apalagi pembagian pendapatannya sudah terbilang cukup besar, yakni 60 persen untuk Jukir dan 40 persen untuk Pemkot Batu.
“Kami minta agar Jukir bisa bekerja dengan baik. Peraturan ini lahir untuk memperbaiki segala ketidaksesuaian,” katanya.
Di sisi lain, ada tim pengawasan internal yang telah dibentuk untuk melakukan pemantauan.
Di atasnya lagi ada tim gabungan yang terdiri atas Polres, Satpol PP dan Dishub.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kabid-perparkiran-dishub-kota-batu-hari-juni-santoso.jpg)