Suami Salahkan Istri yang Dinodai Kakak Ipar Sampai 7 Kali, Lapor Polisi Tapi Ditolak, Ini Alasannya

Seorang suami salahkan istri yang dilecehkan kakak ipar sampai tujuh kali yang terjadi di Banyuasin, Sumatera Selatan menjadi sorotan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Tribunnews
Ilustrasi: Suami Salahkan Istri yang Dinodai Kakak Ipar Sampai 7 Kali 

SURYAMALANG.COM - Seorang suami salahkan istri yang dilecehkan kakak ipar sampai tujuh kali menjadi sorotan. 

Kasus kakak ipar nodai istri adik sendiri sebanyak tujuh kali ini terjadi di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Bukan membela istrinya, sosok suami ini justru tidak percaya kepada istrinya jika sang kakak sudah melakukan hal tak pantas tersebut. 

Bahkan, saat sang istri mencoba melaporkan kejadian tersebut kepada polisi justru laporannya ditolak. 

Kejadian kakak ipar lakukan pelecehan seksual kepada istri adik sendiri sebanyak tujuh kali akhirnya terungkap. 

Nafsu sang kakak ipar muncul ketika melihat adik iparnya tersebut pakai handuk. 

Pilunya nasib korban dinodai kakak ipar tapi malah disalahkan suaminya.

Kisahnya lebih miris saat ia lapor polisi.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (eatthis.com)

Baca juga: Bercak Sperma Bongkar Status Panti Pijat di Kediri, Cewek Terapis dari Malang dan Pelanggan Diciduk

Baca juga: Awalnya Mengelak, Terungkap Pemicu Gisella Anastasia Akui Pelaku di Video Syur, Tersadar Gegara Ini

ES, korban yang berada di di Banyuasin dinodai oleh kakak ipar berinisial Ai pada Januari 2021 lalu.

Diceritakan ES, saat itu dia baru selesai mandi dan memakai handuk masuk kamar.

Kala itu suaminya memang tak ada di rumah.

Saat itulah pelaku kemudian masuk kamar dan mengancam akan membunuhnya.

Sehingga di bawah ancaman dan disergap kakak ipar, ES pun kemudian menurut saat dipaksa melakukan hubungan suami istri.

"Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk," tutur ES.

Sejak peristiwa itu, ES memang ketakutan dan menangis.

Sedihnya sang suami tak memercayainya.

"Saya takut mau mengadu ke siapa. Suami saya tidak percaya bahkan menyalahi saya. Sehingga saya dinodai sebanyak 7 kali," ujarnya.

"Kalau saya tidak melayani saya akan dibunuh dan diceraikan oleh suami, itu ancaman pelaku," tandasnya.

ES mengungkap  awal mula pernikahannya dengan suaminya, hingga kini dalam keadaan tidak harmonis.

"Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT," cerita ES.

Lalu, dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus di tua kan.

"Sebenarnya saya lahir Tahun 2003 dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999," jelas ES.

Saat itu, ES dinikahkan di salah satu Ponpes di Banyuasin.

Setelah pernikahan, ES dikaruniai anak laki-laki yang kini berusia 3 tahun.

Tetapi kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya tersebut.

"Saya pisah dari suami karena saya diperkosa oleh kakak ipar," ujar korban, dikutip dari Sripoku.

Lapor Polisi Tapi Ditolak

ES telah melaporkan kejadian ini ke polisi.

Namun laporannya ditolak oleh pihak kepolisian yang menilai bahwa perbuatan itu dilakukan suka sama suka.

Dedi Junaidi SH, kuasa hukum ES mendatangi Polres Banyuasin.

Dedi tidak sendirian menyambangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banyuasin, dirinya didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Herlis Noorida.

Kedatangan mereka ke Unit PPA Polres Banyuasin, untuk mempertanyakan laporan kasus pemerkosaan yang menimpa ES.

"Disini kami melaporkan kasus pemerkosaan terhadap korban ES, namun pelaporan pengaduan yang kami sampaikan ke pihak Polres hasilnya tidak memuaskan, karena laporan kami tidak diterima, dengan alasan karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka," kata Dedi yang menirukan penjelasan Kanit PPA Polres Banyuasin.

"Kejadian pemerkosaan itu memang dibawa ancaman pelaku, jika tidak menuruti nafsunya korban akan dibunuh," kata Dedi yang menirukan pengakuan korban.

Sementara itu, dari Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida sangat kecewa dengan tidak diterimanya laporan tersebut.

Apalagi disebut suka sama suka.

Padahal jelas korbannya melaporkan kejadian yang menimpa diri korban ke polisi yang didampingi kuasa hukum.

"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih dibawah umur, dan semestinya ini harus dibela. Saya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak," tutur Herlis.

Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM

Ikuti Berita Terkait Pelecehan Seksual Lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved