Berita Pamekasan Hari Ini

BREAKING NEWS - Ada Prostitusi Warung Kopi Pasar 17 Agustus Pamekasan, Emak-Emak Eksekusi di Hotel

Prostitusi warung kopi di Pasar 17 Agustus Pamekasan itu diketahui ketikan polisi menggerebek pasangan bukan suami istri di di Hotel Purnama

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - TribunMadura/Kuswanto Ferdian - WartaKota
Foto kiri : Mucikari S saat diinterogasi di ruang pengaduan Polres Pamekasan, Madura terkait prostitusi warung kopinya, Rabu (24/3/2021) dan Ilustrasi Prostitusi (foto Kanan) 

Namun kesehariannya, perempuan tersebut berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus.

Sementara, pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah melakukan tindak asusila itu sempat diamankan di Mapolres Pamekasan.

Tapi, statusnya hanya dijadikan sebagai saksi.

Saat ini, kedua pasangan bukan suami istri itu sudah dipulangkan, dan hanya diperiksa sebatas dimintai keterangan saja.

”Muncikari ini dikenai pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan," jelas AKP Adhi.

Berdasarkan pengakuan S, modus transaksi jasa esek-esek yang ia sediakan hanya menunggu pelanggan yang datang ke warung kopinya.

Misal ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, lalu oleh S langsung disediakan.

Sementara, tarif yang biasa dipatok ke pelanggannya oleh si muncikari dan PSK ini berkisar Rp 100 ribu - Rp 200 ribu.

"Kalau ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, lalu S langsung menelepon si PSK,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved