Berita Malang Hari Ini
Tak Ada Perlawanan, PN Kota Malang Eksekusi Ruko PHD Pizza Hut di Jalan Galunggung
Bangunan ruko yang disewa PHD Pizza Hut itu, dieksekusi tanpa ada perlawanan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
PN Kota Malang
Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang saat melakukan eksekusi ruko PHD, yang berada di Jalan Galunggung No 76 Blok 1, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (24/3/2021).
Panitera PN Malang, Ahmad Hartoni SH MH mengungkapkan bahwa pihaknya melaksanakan eksekusi, atas permohonan eksekusi dari pemenang lelang.
"Pelaksanaan eksekusi ruko PHD Jalan Galunggung dan ruko Jalan Kawi, kami melaksanakannya atas permohonan pemenang lelang KPKNL berdasarkan lelang PN Malang. Jadi pemenang lelang yang mengajukan permohonan eksekusi. Sehingga hari ini kami melaksanakan eksekusi," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, selama kegiatan eksekusi berlangsung aman dan lancar
"Pemohon eksekusi hadir, kuasa hukum. Namun termohon eksekusi tadi tidak hadir. Dan alhamdulillah, selama kegiatan eksekusi berlangsung lancar," pungkasnya.