Berita Malang Hari Ini
Tak Ada Perlawanan, PN Kota Malang Eksekusi Ruko PHD Pizza Hut di Jalan Galunggung
Bangunan ruko yang disewa PHD Pizza Hut itu, dieksekusi tanpa ada perlawanan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter : Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melakukan eksekusi pada tanah seluas 67 m2 beserta bangunan diatasnya, yaitu berupa ruko yang berada di Jalan Galunggung No 76 Blok 1, Kelurahan Gadingkasri, Klojen, Kota Malang, Rabu (24/3/2021).
Bangunan ruko yang disewa PHD Pizza Hut itu, dieksekusi tanpa ada perlawanan.
Barang-barang milik PHD Pizza Hut, satu persatu dibawa keluar dari dalam ruko.
Sebelumnya, pihak PHD sudah melakukan pengosongan saat akan dilaksanakannya eksekusi pada Selasa (9/2/2021).
Namun saat eksekusi tersebut ditunda oleh PN Malang, pihak PHD melakukan renovasi dan kembali buka.
Konsekuensinya, saat eksekusi dilaksanakan oleh PN Malang pada Rabu (24/3/2021), pihak PHD harus keluar dari lokasi eksekusi.
Kuasa hukum pemenang lelang, Lardi SH MH, mengatakan pihak pengadilan telah menjalankan sesuai aturan hukum.
"Prosedur telah terlalui, tahapan hukum sudah dilaksanakan dengan baik selama sembilan tahun ini. PN Kota Malang luar biasa bekerja cepat. Dan pihak PHD secara lisan sudah menyatakan, akan mengosongkannya secara sukarela dengan mendatangkan teknisi dari Surabaya. Sebab banyak barang-barang yang harus dicopot dengan bantuan teknisi," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Perlu diketahui objek sengketa tersebut, adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang telah bercerai sekitar tahun 2012.
Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan, bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama.
Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27 Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya, termasuk aset yang saat ini digunakan Pizza Hut di Jalan Galunggung, Klojen, Kota Malang.
"Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama, telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016. Yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Selain itu perlu diketahui, rumah mewah di Perum Pahlawan Trip B-8, ruko di Jalan Galunggung yang disewa Pizza Hut, 2 ruko di Jalan Kawi, Klojen, Kota Malang, dan sebidang tanah di Kota Batu, telah dilelang di KPKNL Kota Malang oleh PN Malang pada 3 Juni 2020.
Dengan pemenang lelang adalah Debora dan Rebeca.