Pembunuhan di Dampit Malang
Emosi Tak Diberi Uang 3 Juta, Anak di Dampit Malang Bacoki Ayah Hingga Tewas, Dikirim ke RSJ Lawang
Adi Pratama (25) tega menganiaya ayah kandungnya secara sadis hingga tewas.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
erwin wicaksono/suryamalang.com
Warga Dampit Kabupaten Malang, Adi Pratama (25), tega menganiaya ayah kandungnya secara sadis hingga tewas lantaran tak dikasih uang Rp 3 juta.
“Sementara akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui status jelasnya. Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan,” papar Hendri.
Akibat perbuatannya, pdijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Di sisi lain, tersangka Adi diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.
Pria bertato ini hanya menatap dan berjalan ketika memasuki ruang tahanan Polres Malang.