Pembunuhan di Dampit Malang
Terkuak Pemicu Anak Kandung Bunuh Ayah di Malang, Sikap Tersangka Sangat 'Dingin' saat Diwawancarai
Terungkap Pemicu Anak Kandung Bunuh Ayah di Malang, Sikap Pelaku Sangat 'Dingin' saat Diwawancarai
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Adi Pratama (25), pria asal Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, tega membunuh ayah kandungnya secara sadis.
Adi Pratama membacok ayahnya berkali-kali secara membabi buta pada Selasa (23/3/2021) dini hari.
Adi Pratama tak kuasa menahan emosi karena tidak diberi uang Rp 3 juta.
“Saat dilakukan identifikasi, pelaku meminta uang Rp 3 juta, tapi hanya dikasih Rp 1 juta."
"Inilah yang membuat pelaku kalap dan melakukan upaya penganiayaan kepada korban,” ungkap Kapolres Malang ketika gelar rilis di Polres Malang pada Kamis (25/3/2021).
Korban diketahui bernama Tamin berusia 46 tahun.
Tamin diketahui bekerja sebagai petani. Sedangkan Adi belum bekerja alias pengangguran.
Saat membacok korban, Adi dikabarkan menggunakan senjata tajam sejenis celurit.
Baca juga: Cinta Diputus Sepihak, Ayu Pemandu Lagu di Malang Tergencet Roda Truk Lalu Disetubuhi Hingga Tewas
Baca juga: Anak Kandung yang Bunuh Ayah di Dampit Malang Sudah Ditangkap, Kondisi Kejiwaan Pelaku Akan Diusut
"Bekas lukanya cukup parah di muka, punggung, pergelangan tangan kanan, kemudian di pinggang sampai ke bawah ada luka bakar,” ujar Hendri.
Usai membunuh ayahnya, Adi melarikan diri ke sebuah kebun tebu yang tak jauh dari kediamannya.
Ia bersembunyi dengan mengendarai motor Yamaha Vixion.
Hingga akhirnya pada Rabu (24/3/2021) malam, tersangka yang melarikan diri itu ditangkap oleh polisi.
Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat ini menyatakan kondisi kejiwaan korban diduga mengalami gangguan.
“Karena sudah beberapa kali keluar masuk rumah sakit jiwa yang ada di Kecamatan Lawang,” jelas Hendri.
Setelah diamankan di Polres Malang, selanjutnya pelaku akan dibawa menuju RSJ Lawang untuk mengetahui kondisi psikologis dan kejiwaan pelaku.
“Sementara akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui status jelasnya."
"Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan,” papar Hendri.
Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Di sisi lain, tersangka Adi sangat 'dingin' diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.
Pria bertato ini hanya menatap dan berjalan ketika memasuki ruang tahanan Polres Malang.

Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung di Dampit Malang
Anak kandung tega membunuh ayahnya di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Korban pembunuhan ini adalah petani bernama Tamin (46) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang
Jenazah Tamin ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di kediaman anak kandungnya pada Selasa (23/3/2021) pagi.
Kepala Desa Bumirejo, Sugeng Wicaksono membenarkan peristiwa tewasnya Tamin kepada SURYAMALANG.COM.
Kata Sugeng, sebelum mayat ditemukan, ada salah satu tetangga yang mendengar sebuah teriakan yang berasal dari rumah warga bernama Adi, pada Selasa dini hari.
Adi diketahui merupakan anak kandung Tamin.
Lalu, saat sinar matahari mulai terbit, warga yang bernama Sutrisno mencoba mendatangi rumah Adi.
Saksi mendatangi rumah korban karena penasaran sosok korban tidak terlihat pulang ke rumah sejak semalam.
Sesampainya di rumah korban, saksi berteriak memanggil nama Tamin.
Namun, teriakan tersebut tak kunjung mendapat respon dari korban.
Penasaran, saksi kemudian mencoba memasuki rumah tersebut lewat garasi yang ternyata tidak terkunci.
"Setelahnya, saksi mendapati korban sudah terbujur kaku dengan bercak darah di lantai," ujar Sugeng ketika dikonfirmasi.
Sugeng menambahkan, luka sayatan yang dialami korban terdapat di bagian wajah.
Bahkan terdapat luka bakar di bagian kaki korban.
Sugeng menerangkan korban saat ini telah dibawa ke kamar mayat RSSA Kota Malang.
"Mengetahui peristiwa itu, saksi kemudian melaporkan ke polisi," beber Sugeng.
Sugeng juga bercerita, Adi merupakan anak kandung Tamin.
Namun, Tamin tidak tinggal serumah dengan Adi.
Korban tinggal di sebuah rumah yang berjarak 500 meter dari kediaman Adi.
Tamin tinggal bersama istrinya.
Di rumah yang menjadi TKP penemuan mayat itu, Adi tinggal sendirian setelah bercerai dengan istrinya.
Diketahui, Tamin acap kali pergi ke rumah yang ditinggali Adi untuk melihat kondisi Adi yang dikabarkan depresi.
"Adi ini anak pertama Pak Tamin."
"Informasinya, Adi mengalami depresi selama beberapa tahun belakangan."
"Sudah sering dibawa berobat ke mana-mana, keluar masuk RSJ," ungkap Sugeng.
Ketika peristiwa penemuan mayat itu berlansung, saksi mata tidak mendapati keberadaan Adi di rumahnya itu.
"Karena, saat dan pasca kejadian pemuan mayat itu (Adi) sudah tidak ada dirumah itu," ucap Sugeng.
Semasa hidup, Sugeng bercerita jika Tamin merupakan sosok yang pendiam.
"Kalau selama ini Pak Tamin dikenal baik, pendiam orangnya," tutup Sugeng.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara Langi membenarkan peristiwa penemuan mayat diduga korban pembunuhan tersebut.
Donny menyatakan akan melakukan langkah-langkah penyelidikan guna menemukan pelaku dalam kasus tersebut.
"Menangani kasus merupakan hal yang biasa dinamika organisasi.
Mendengar hal tersebut kami sedang turun ke TKP menindaklanjuti langkah-langkah untuk menemukan siapa pelakunya," ujar Donny usai menjalani serah terima jabatan Kasatreskrim Polres Malang pada Selasa siang. (M Erwin)
Berita terkait Pembunuhan di Dampit Malang