Pembunuhan di Dampit Malang

Tersangka Pembunuhan di Dampit Malang Dikirim ke RSJ Lawang

Tersangka pembunuhan ayah kandung, Adi Pratama (25) tengah ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
erwin wicaksono/suryamalang.com
Warga Dampit Kabupaten Malang, Adi Pratama (25), tega menganiaya ayah kandungnya secara sadis hingga tewas lantaran tak dikasih uang Rp 3 juta. 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Erwin Wicaksono
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | MALANG - Tersangka pembunuhan ayah kandung, Adi Pratama (25) tengah ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang guna mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

"Sementara (tersangka Adi) akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui kondisinya," ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat gelar rilis pada Kamis (25/3/2021)

Baca juga: Pelaku Kasus Anak Bunuh Ayah di Dampit Malang Sempat Tuduh Ayahnya Selingkuh dengan Istrinya

Hendri menyatakan dirinya tidak ingin mengambil risiko buruk yang bisa saja timbul akibat ulah pelaku jika ditempatkan satu sel dengan tahan Polres Malang yang lain.

"Kami tidak berani mengambil resiko ditempatkan di ruang tahanan Polres Malang. Karena bisa bikin TKP baru," ujar Hendri.

Di sisi lain, Adi Pratama merupakan dalang dibalik tewasnya Tamin (46), yang tak lain merupakan ayah kandung Adi.

Adi tega menebas beberapa bagian tubuh ayahnya hingga tewas kehabisan darah dengan senjata tajam.

Emosi pria pengangguran ini dipicu permintaan uang Rp 3 juta yang ia layangkan tak dituruti oleh ayahnya.

Kekesalan Adi semakin memuncak setelah permintaanya yang lain seperti meminta mobil Honda Jazz juga tak terpenuhi.

Akibatnya, pria bertato ini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved