Mudik Lebaran

Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Pemda Langsung Respon, Gubernur Jatim : Untuk Menjaga Sesama

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyikapinya secara bijak. Ia meminta masyarakat Jatim mengikutinya dengan kesadaran

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
FOTO DOK. Gerbang Tol Malang di Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang saat berlaku larangan mudik dan PSBB di Surabaya Raya dan Malang Raya tahun lalu, 2020. 

Penulis : Boby Koloway/Fatimatuz Zahroh  , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Keputusan Pemerintah Pusat untuk meniadakan mudik Lebaran 2021 langsung direspon oleh Pemerintah Daerah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyikapinya secara bijak. Ia meminta warga masyarakat Jatim untuk mengikutinya dengan kesadaran untuk menjaga sesama.

Baca juga: ATURAN Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Berlaku Pada 6-17 Mei 2021, Bukan Hanya Berlaku untuk ASN

“Kita pada posisi menjaga suasana di mana penyebaran covid-19 sudah mulai melandai, positivty rate turun, BOR turun,” kata Khofifah. 

Sebagaimana diketahui bahwa penyebaran virus di Jatim sudah mulai membaik sejak diberlakukannya PPKM tahap 1, tahap 2, juga PPKM mikro tahap satu hingga saat ini tahap keempat. 

BOR Isolasi biasa di Jatim telah berhasil turun dari 79 persen menjadi 29 persen.

BOR ICU juga telah berhasil turun dari 72 persen menjadi 49 persen.

Artinya, keterisian rumah sakit di Jawa Timur sudah sesuai syarat dari WHO yakni dibawah 60 persen. 

Namun begitu, Khofifah menyampaikan harapannya bahwa kebijakan pemerintah akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan telah dipikirkan dengan pertimbangan yang matang. 

So far kita juga berharap kebijakan pusat yang akan berdampak ke daerah semua diambil dengan pertimbangan- pertimbangan bagaimana menjaga supaya yang sudah kondusif, yang sudah melandai, semua terproteksi,” pungkas Khofifah.

Terpisah, pemerintah Kota Surabaya menyiapkan aturan turunan dari larangan mudik oleh pemerintah pusat. Di antaranya larangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya mudik. 

Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya saat ini masih menunggu aturan teknis terhadap larangan tersebut.

"Keputusannya kan baru keluar hari ini. Sehingga kami menunggu petunjuk selanjutnya," kata Kepala BKD Surabaya Mia Santi Dewi kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (26/2/2021). 

Menurutnya, ada sejumlah aturan teknis yang nanti akan disampaikan kepada para ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

Misalnya, teknis pengawasan hingga sanksi yang disiapkan kepada ASN yang melanggar. 

"Terutama untuk monevnya (monitoring dan evaluasi)-nya seperti apa. Pengawasannya seperti apa," kata Mia.

Ini bukan kali pertama ASN di Pemkot Surabaya dilarang mudik saat lebaran.

Tahun lalu, Pemkot juga  mengimbau kepada para ASN Pemkot Surabaya untuk tidak mudik atau pulang kampung pada saat Lebaran tahun ini di tengah pandemi Covid-19.

Imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sama halnya dengan tahun lalu, pemerintah pusat pada tahun ini kembali melarang warga untuk mudik.

Hal ini sebagai upaya pengendalian penularan  Covid-19.

Untuk diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri  BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved