Mudik Lebaran

ATURAN Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Berlaku Pada 6-17 Mei 2021, Bukan Hanya Berlaku untuk ASN

Keputusan larangan mudik Lebaran 2021 diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Jumat (26/3/2021)

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq
FOTO DOK. Suasana Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Jumat (24/4/2020) saat Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktifitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal itu sebagai pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kini Bandara Juanda sudah beroperasi lagi meski secara terbatas 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk meniadakan aktivitas mudik lebaran tahun ini.

Ini berarti pemerintah kembali menjalankan kebijakan yang sama sepert tahun lalu, tidak ada mudik lebaran 2020 karena kondisi pandemi Covid-19.

Keputusan larangan mudik Lebaran 2021 ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Keputusan diambil dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpinnya, Jumat (26/3/2021).

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri  BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir. 

Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan pemerintah melarang untuk mudik Lebaran tahun ini merupakan satu-satunya pilihan untuk mencegah penambahan kasus positif virus corona (Covid-19).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved