Berita Malang Hari Ini
Mucikari Asal Lumajang 'Buka Lapak' di Malang, Gadis 19 Tahun Dijual untuk Puaskan Birahi Pelanggan
Mucikari Asal Lumajang Buka Bisnis Prostitusi di Malang, Gadis Usia 19 Tahun Dijual untuk Puaskan Birahi Pelanggan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: eko darmoko
Sedangkan dari tangan tersangka Sela, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa iPhone 7 yang digunakan sebagai sarana transaksi dan uang sebesar Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya itu, kini Sela masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.
"Dari pengakuan tersangka Sela, dia sudah 16 kali mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang dilakukan delapan PSK nya."
"Untuk pasal yang kami kenakan kepada tersangka, yaitu Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun," tandasnya.
Berita terkait prostitusi online
Rekomendasi untuk Anda