Berita Malang Hari Ini

Pemerintah Resmi Melarang Mudik Idul Fitri 2021, Dishub Kota Malang Tunggu Petunjuk Pemprov Jatim

Pemerintah Resmi Melarang Mudik Idul Fitri 2021, Dishub Kota Malang Tunggu Petunjuk Pemprov Jatim

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: eko darmoko
Kompas.com
Ilustrasi mudik lebaran 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah pusat mengeluarkan larangan untuk mudik saat hari raya Idul Fitri 2021. Sehingga sejumlah fasilitas mudik gratis, juga ikut ditiadakan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan memberlakukan hal serupa.

"Dishub Provinsi Jatim juga telah mengeluarkan surat. Di mana dalam surat itu menyebutkan, meniadakan moda mudik gratis," ujar Kepada Dishub Kota Malang, Heru Mulyono, kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (28/3/2021).

Ia pun memastikan melalui surat tersebut, program mudik gratis di Kota Malang juga ikut ditiadakan.

"Sebab saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Serta mengurangi adanya pergerakan dari dalam daerah hingga luar kota di masa libur lebaran nanti," bebernya.

Sementara untuk larangan mudik secara umum, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Pemprov Jatim.

"Untuk teknisnya, kami memang masih menunggu dari pihak Provinsi Jatim," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan akan mempersiapkan aturan teknis larangan mudik lebaran 2021 pada tanggal 6 - 17 Mei 2021 mendatang.

Larangan tersebut berlaku, baik untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Keputusan itu diambil, mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat virus corona setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Sehingga larangan tersebut akan diberlakukan, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Berita terkait Idul Fitri

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved