Berita Blitar Hari Ini
KISAH 6 Siswi SD Dicabuli Berulang di Nglegok Blitar, Si Kakek Predator Anak Pernah Kepergok Istri
Pelaku rupanya sudah berulangkali mencabuli anak-anak belia di rumahnya. Bahkan istrinya pernah pergoki dia saat beraksi pada salah satu bocah.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dyan Rekohadi
Dikatakannya, polisi masih mendalami motif pelaku mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban kasus pencabulan yang dilakukan pelaku bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Informasinya ada korban lagi yang akan membuat laporan," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel terkait Pencabulan anak dan Berita Blitar dapat diikuti di SURYAMALANG.COM
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).