Berita Lamongan Hari Ini
Istri Ogah Beri Jatah Hubungan Intim, Suami di Lamongan Salurkan Birahi ke Gadis Belia Karena Telur
Istri Ogah Beri Kebutuhan Biologis, Suami di Lamongan Terjerat Birahi, Karena Telur dapat Gadis Belia
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: eko darmoko
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang
RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjarah. (Hanif)

Banyak Siswi di Blitar Jadi Korban Nafsu Birahi Sang Pengusaha
Dalam urusan birahi, usia hanya angka belaka. Inilah yang tersemat pada diri MHY (60), predator anak asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Tercatat ada enam korban gadis belia atau anak di bawah umur yang jadi korban keganasan MHY di Kabupaten Blitar.
Korban MHY kebanyakan adalah anak perempuan dengan usia rata-rata 10 tahun atau masih berstatus siswi SD.
Kini, kasus MHY ditangani oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, dan sementara masih menghimpun enam korban.
"Sementara jumlah korban perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan tersangka MHY ada enam anak perempuan rata-rata usia 10 tahun," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan saat rilis kasus itu, Senin (29/3/2021).
Keenam korban, yaitu, MM (10), MS (12), SA (10), VA (10), NH (10), dan FS (9). Keenam korban masih tetangga pelaku.
"Pelaku MHY pekerjaan swasta dan memiliki toko di rumah (pengusaha). Aksi pencabulan dilakukan di rumah pelaku saat kondisi sepi," ujar Yudhi.
Dikatakannya, pelaku melakukan aksi pencabulan ketika para korban sedang berbelanja di tokonya.
Modus pelaku sangat licik, yaitu, dengan cara tidak memberikan uang kembalian belanja kepada korban.
Kemudian, pelaku menarik tangan korban menuju ke rumah dan mencabulinya.
Selesai beraksi, pelaku baru memberikan uang kembalian belanja kepada korban.
Ironisnya, pelaku selalu melakukan pencabulan terhadap korban di kamar salat rumahnya dengan alas sajadah.