Berita Surabaya Hari Ini

Semua Pejuang Veteran Tak Perlu Bayar Pajak PBB, Program Bebas Pembayaran PBB Dari Pemkot Surabaya

Perlakuan istimewa bagi pejuang kemerdekaan di Surabaya itu dinikmati setelah DPRD dan Pemkot Surabaya sepakat memberikan keringanan PBB

Penulis: faiq nuraini | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Faiq Nuraini
ILUSTRASI PBB 

Pansus PBB sebenarnya merupakan inisiatif dari DPRD Kota Surabaya yang merupakan warisan anggota dewan periode lalu.

Selain pembebasan PBB bagi veteran juga perlu klasifikais tarif baru yaitu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB di bawah Rp 250 juta ada keringanan tarif.

Selama ini hanya ada dua klasifikasi objek pajak. Yakni NJOP di bawah Rp 1 miliar Dan NJOP di atas Rp 1 miliar. Masing-masing berlaku tarif PBB 0,1 persen dan 0,2 persen dari nilai NJOP.

"NJOP Rp 250 juta itu mayoritas masyarakat kecil. Jangankan untuk bayar PBB untuk memenuhi kebutuhan hidup saja sulit. Ini kita usulkan bebas PBB juga. Namun keberatan karena PAD anjlok selama pandemi Covid-19," kata Hamka.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved