Nasional

Alpin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara, Sang Ulama Sudah Memaafkannya

Alpin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara, Sang Ulama Sudah Memaafkannya

Editor: eko darmoko
Tribunnews
Syekh Ali Jaber 

SURYAMALANG.COM - Alpin Andrian (24) terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Sumatera Selatan, Kamis (1/4/2021).

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer),” lanjutnya.

Jaksa dalam tuntutannya, mengatakan terdakwa Alpin Andrian dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Sementara itu, Dadi Rahmadi mengungkapkan, ada beberapa hal yang meringankan vonis kepada terdakwa, yakni terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan telah dimaafkan korban.

“Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa,” kata Dadi.

Di sisi lain, Ardiansyah, kuasa hukum Alpin menyatakan akan pikir-pikir.

Namun demikian, dirinya menganggap putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan.

"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.

Seperti diketahui, kasus penusukan Syekh Ali Jaber terjadi pada Minggu (13/9/2020) sore.

Saat itu korban sedang menghadiri Wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin di Jalan Tamin, Lampung.

Terdakwa nekat naik ke panggung dan menusuk Syekh Ali Jaber dengan pisau dapur.

Syekh Ali Jaber tersungkur dan mengalami luka sepanjang enam jahitan di bahu kanan.

Namun, setelah kejadian itu, Syekah Ali Jaber justru memaafkan terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved