Modus Dukun Gadungan Asal Probolinggo Perdayai Wanita di Grobogan

Dukun gadungan bernama Sudirman dan Heri Setyo Haryono (43) harus mendekam di penjara Polres Grobogan.

Editor: Zainuddin
Ilustrasi
Ilustrasi Dukun 

SURYAMALANG.COM - Dukun gadungan bernama Sudirman dan Heri Setyo Haryono (43) harus mendekam di penjara Polres Grobogan.

Dukun gadungan asal Probolinggo dan Banjarbaru ini diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus pengandaan uang.

Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan dua tersangka itu memperdayai wanita bernama Siti (42).

Awalnya mereka kenalan pada pertengahan Maret 2021.

Saat itu Sudirman mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual menarik uang dari 'Bank Gaib'.

Sebagai persyaratan proses ritual, korban harus menyerahkan sejumlah uang untuk memancing uang dari 'Bank Gaib'.

Tergiur iming-iming tersangka, korban menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 555 juta.

Kemudian pelaku minta korban untuk mempersiapkan perlengkapan ritual, seperti seperangkat alat shalat, kain hitam, dan 18 kardus untuk menampung uang gaib.

Tersangka dan korban beberapa kali menggelar ritual malam hari di kamar di rumah korban.

Untuk meyakinkan korban, pelaku membaca mantra-mantra sampai larut malam.

Setelah ritual rampung, pelaku kabur dengan membawa uang Rp 555 juta tersebut.

"Uang di dalam kardus juga masih kosong. Bahkan pelaku kabur dan tidak bisa dihubungi," kata Jury kepada Kompas.com, Rabu (31/3/2021).

Korban melaporkan penipuan ini ke Polres Grobogan pada 24 Maret 2021.

Polisi menangkap Sudirman di Probolinggo.

Sedangkan Heri Setyo Haryono ditangkap di Kabupaten Madiun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved