Modus Dukun Gadungan Asal Probolinggo Perdayai Wanita di Grobogan
Dukun gadungan bernama Sudirman dan Heri Setyo Haryono (43) harus mendekam di penjara Polres Grobogan.
Dalam kasus ini polisi menyita uang sisa penipuan sebesar Rp 60,5 juta, tiga ATM berisi saldo Rp 15 juta, Rp 20 juta, dan Rp 7,6 juta, dan buku tabungan.
Polisi juga menyita tiga HP, satu jam tangan merek Alexandre Christie, dompet cincin zamrud yang dibeli dari hasil penipuan.
Berikutnya, ada satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih dan satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam sebagai sarana penunjang.
"Pelaku pernah beraksi serupa di Kalimantan. Kami masih dalami informasi itu," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Tarik Uang di Bank Gaib Rp 555 Juta, Dukun Pengganda Uang Diringkus Polisi", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/03/31/220521878/mengaku-bisa-tarik-uang-di-bank-gaib-rp-555-juta-dukun-pengganda-uang?page=all#page2